Bisnis.com, JAKARTA — Para nasabah yang memiliki unit reksa dana di 13 manajer investasi (MI) yang terseret kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya tak perlu khawatir karena seluruh MI tersebut masih beroperasi dengan normal.
Sebagaimana diketahui pada hari ini, Kamis (25/6/2020) Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 korporasi yang mana seluruhnya adalah perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Adapun 13 MI tersebut adalah PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management, PT Prospera Aset Manajemen, PT MNC Asset Management.
Selanjutnya, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Tresure Fund Investama, Sinarmas Asset Management, dan PT Pool Advista Aset Manajemen.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo menegaskan bahwa sampai hingga hari ini belum ada perubahan yang signifikan mengenai operasional 13 manajer investasi yang ditetapkan jadi tersangka.
“Sampai saat 13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa karena belum ada pembatasan dari Kejaksaan Agung,” ujarnya, Kamis (25/6/2020).
Baca Juga
Sementara itu, terkait dengan penetapan salah satu deputi komisioner OJK yang juga menjadi tersangka kasus Jiwasraya, OJK mengatakan pihaknya akan menghormati proses hokum yang berlangsung.
Menurut Anto, OJK selama ini telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi.
Dia menuturkan, salah satu falsafah penting OJK adalah menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance.
Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank.
“Sejak OJK efektif menerima amanat peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB (sejak 1 Januari 2013) dan perbankan (sejak 1 Januari 2014), OJK terus menerus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau good governance,” tutupnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengizinkan 13 perusahaan yang ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk tetap beroperasi.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Ali Mukartono mengemukakan bahwa 13 korporasi tersebut ditetapkan tersangka karena dijadikan alat oleh enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk pencucian uang hasil korupsi sebesar Rp12,157 triliun dari total kerugian negara Rp16,81 triliun pada kasus tersebut.
Dia mengatakan tidak mau banyak berspekulasi mengenai sanski yang dijatuhkan kepada seluruh korporasi itu, karena keputusan ada di Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Nanti tunggu dari hasil persidangan ya. Tuntutan JPU seperti apa dan putusan Majelis Hakim seperti apa. Kita tunggu saja seperti apa nanti ya," tutur Ali di Kejaksaan Agung, Kamis (25/6).
Ali mengatakan penyidik masih tetap mengizinkan 13 korporasi itu beroperasi, meski telah berstatus sebagai tersangka. Dia memastikan bahwa tim penyidik tidak akan berhenti hanya pada 13 korporasi, tetapi akan terus dikembangkan.
"Ya masih beroperasi tidak apa-apa, kita tunggu nanti bagaimana tuntutan dan putusannya. Kami akan terus kembangkan kasus ini," katanya.