Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: 13 MI Tersangka Kasus Jiwasraya Masih Beroperasi Normal

Sebagaimana diketahui pada hari ini, Kamis (25/6/2020) Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 korporasi yang mana seluruhnya adalah perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Para nasabah yang memiliki unit reksa dana di 13 manajer investasi (MI) yang terseret kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya tak perlu khawatir karena seluruh MI tersebut masih beroperasi dengan normal.

Sebagaimana diketahui pada hari ini, Kamis (25/6/2020) Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 korporasi yang mana seluruhnya adalah perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Adapun 13 MI tersebut adalah PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management, PT Prospera Aset Manajemen, PT MNC Asset Management.

Selanjutnya, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Tresure Fund Investama, Sinarmas Asset Management, dan PT Pool Advista Aset Manajemen.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo menegaskan bahwa sampai hingga hari ini belum ada perubahan yang signifikan mengenai operasional 13 manajer investasi yang ditetapkan jadi tersangka.

“Sampai saat 13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa karena belum ada pembatasan dari Kejaksaan Agung,” ujarnya, Kamis (25/6/2020).

Sementara itu, terkait dengan penetapan salah satu deputi komisioner OJK yang juga menjadi tersangka kasus Jiwasraya, OJK mengatakan pihaknya akan menghormati proses hokum yang berlangsung.

Menurut Anto, OJK selama ini telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi.

Dia menuturkan, salah satu falsafah penting OJK adalah menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance.

Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank.

“Sejak OJK efektif menerima amanat peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB (sejak 1 Januari 2013) dan perbankan (sejak 1 Januari 2014), OJK terus menerus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau good governance,” tutupnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengizinkan 13 perusahaan yang ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk tetap beroperasi.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Ali Mukartono mengemukakan bahwa 13 korporasi tersebut ditetapkan tersangka karena dijadikan alat oleh enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk pencucian uang hasil korupsi sebesar Rp12,157 triliun dari total kerugian negara Rp16,81 triliun pada kasus tersebut.

Dia mengatakan tidak mau banyak berspekulasi mengenai sanski yang dijatuhkan kepada seluruh korporasi itu, karena keputusan ada di Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Nanti tunggu dari hasil persidangan ya. Tuntutan JPU seperti apa dan putusan Majelis Hakim seperti apa. Kita tunggu saja seperti apa nanti ya," tutur Ali di Kejaksaan Agung, Kamis (25/6).

Ali mengatakan penyidik masih tetap mengizinkan 13 korporasi itu beroperasi, meski telah berstatus sebagai tersangka. Dia memastikan bahwa tim penyidik tidak akan berhenti hanya pada 13 korporasi, tetapi akan terus dikembangkan.

"Ya masih beroperasi tidak apa-apa, kita tunggu nanti bagaimana tuntutan dan putusannya. Kami akan terus kembangkan kasus ini," katanya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper