Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Buka Suara Soal Penetapan Tersangka Kasus Jiwasraya

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan sejak dimulainya proses penyelidikan, OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan pernyataan mengenai kabar penetapan salah satu pejabat OJK menjadi tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan sejak dimulainya proses penyelidikan, OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung.

“OJK mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah,” demikian tulisnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (25/6/2020).

Selain itu, tulis Anto, OJK selama ini telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi.

Dia menuturkan, salah satu falsafah penting OJK adalah menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance.

Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank.

“Sejak OJK efektif menerima amanat peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB (sejak 1 Januari 2013) dan perbankan (sejak 1 Januari 2014), OJK terus menerus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau good governance,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yaitu Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.

Penetapan Fakhri Hilmi bersamaan dengan penetapan 13 tersangka korporasi dari kalangan manajer investasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan pihaknya tengah mencari alat bukti yang cukup dengan pasal pencucian uang ke tersangka Fakhri Hilmi.

"Sementara ini masih dijerat dengan Pasal Tipikor ya, tim penyidik masih mengembangkan kasus ini ke arah pencucian uang," tuturnya, Kamis (25/6/2020).

Hari juga mengatakan terhadap tersangka Fakhri Hilmi masih belum dilakukan upaya penahanan 20 hari ke depan oleh tim penyidik.

Namun, menurut Hari, tidak menutup kemungkinan tersangka juga akan ditahan seperti enam terdakwa lainnya pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Masih proses ya, karena ini kan baru ditetapkan sebagai tersangka. Jadi masih menunggu dari tim penyidik," katanya.

Dalam catatan Bisnis, Fakhri Hilmi adalah pejabat karir di regulator bidang pasar modal sejak era Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam LK. Pada 14 Januari 2012, Fakhri Hilmi dilantik oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai pejabat eselon II di Bapepam. Saat itu, FH menjabat Kepala Biro Pengelolaan Investasi.

Sebagaimana diketahui, Bapepam kemudian melebur ke dalam badan baru yang sudah dibentuk, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun yang sama. Berdasarkan data OJK, Fakhri Hilmi menduduki posisi Direktur Pengelolaan Investasi hingga 2017.

Posisi tersebut berada di bawah Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, unit yang dijabat FH saat ini. Sejak perubahan anggota Dewan Komisioner OJk pada 2017, Fakhri Hilmi mendapat promosi dengan menjabat Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper