Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasabah Minna Padi AM Desak OJK Bertindak Tegas, Ada 3 Poin Permintaan

Perwakilan nasabah Minna Padi mengharapkan agar OJK bersedia mendengarkan aspirasi nasabah dan menjalankan fungsi-fungsi OJK dengan menekankan tiga poin utama.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Nasabah PT Minna Padi Asset Management mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak tegas dan memberikan penjelasan mengenai likuidasi enam produk manajer investasi tersebut.

Keenam produk tersebut adalah Minna Padi Pringgodani Saham, Minna Padi Pasopati Saham, Minna Padi Amanah Saham Syariah, Minna Padi Property Plus, Minna Padi Keraton II, dan Minna Padi Hastinapura Saham.

Perwakilan nasabah Minna Padi AM Rianto, mengatakan pihaknya mengharapkan agar OJK bersedia mendengarkan aspirasi nasabah dan menjalankan fungsi-fungsi OJK. Terkait dengan hal tersebut, mereka menekankan tiga poin utama.

Pertama, keterbukaan informasi. Menurut Anto, alasan paling utama nasabah dan masyarakat bisa percaya untuk menabung di suatu institusi keuangan adalah karena perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK.

“Tapi dari awal sampai sekarang sama sekali tidak ada statement tentang Minna Padi dari OJK, bahkan di website resmi OJK juga tidak ada informasi apapun,” ujarnya via keterangan tertulis, seperti dikutip Bisnis, Senin (22/6/2020).

Dia mengatakan jika ada keterbukaan informasi dari OJK, maka tidak mungkin nasabah mungkin mau memperpanjang tabungan mereka di Minna Padi AM dan masyarakat yang belom jadi nasabah tidak akan jadi korban karena tidak mungkin mau menabung di sana.

“Kami sebagai nasabah perlu kejelasan dan ketegasan dari OJK tentang pelanggaran apa yang sudah dilakukan Minna Padi. Pelanggaran-pelanggaran tersebut sudah terjadi berapa kali dan apa saja bukti dari pelanggaran tersebut,” tuturnya.

Dia mengacu pada POJK NO.1/POJK.07/2013 pasal 29 yang menyebutkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, penguruspegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Poin selanjutnya, kedua, nasabah meminta kejelasan mengenai acuan dana kelolaan yang akan dibagikan agar berdasarkan nilai aktiva bersih (NAB) pembubaran dan bukan NAB likuidasi, sesuai dengan POJK NO.23/POJK.04/2016, yang mana produk Minna Padi dibubarkan dan dilikuidasi berdasarkan pasal 45 ayat C yang diatur dalam pasal 47.

“Ini diperjelas dengan surat dari bank kustodian 6 produk Minna Padi yang dibubarkan dan dilikuidasi, jelas sesuai dengan pasal 47b. POJK menggunakan NAB pembubaran,” imbuhnya.

Namun, pada praktiknya hal tersebut bertentangan dengan pernyataan dalam surat Minna Padi yang menyatakan akan menggunakan NAB likuidasi. Maka dari itu, nasabah meminta proses awal pengembalian dana nasabah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Kemudian poin terakhir, ketiga, para nasabah menolak tawaran dari perusahaan yang berada di luar undang-undang yang berlaku. Pasalnya, mereka menilai sikap Minna Padi tidak konsisten sejak awal.

Pada awal Desember 2019 lalu, Minna Padi melalui Komisaris MPAM Eddy Suwarno menyampaikan ke nasabah bahwa mereka akan bertanggung jawab dan menjamin pengembalian dana nasabah minimal tabungan pokok dikembalikan.

Akan tetapi, pada pertengahan Februasi 2020 dalam pertemuan dengan nasabah tentang pengembalian uang nasabah Minna Padi AM, Eddy mengatakan pengembalian akan dilakukan dalam bentuk 20 persen cash, 30 persen dalam bentuk saham, dan 50 persen hangus.

“Ini dikomplain seluruh nasabah. Karena dikomplain Minna Padi minta ijin OJK supaya pembayaran dimundurkan ke 18 Mei 2020,” kata Anto.

Kemudian, pada 15 Mei 2020 Minna Padi mengatakan nilai saham akan dibayar sesuai kemampuan MPAM dan sesuai kondisi pasar sekarang karena imbas pandemi corona, yang berarti nilai pembayaran dan waktu pembayaran turun dan dimundur lagi.

Nasabah menilai Minna Padi sudah bertindak sesuka hati dalam penentuan jumlah yang harus dikembalikan, ditambah waktu pembayaran yang dimundur terus, dan jumlah yang terus berkurang.

“Seharusnya sudah ada hukum yang mengatur, baik UU maupun POJK. Tapi kenapa Minna Padi bisa bertindak sesuka hati? Nasabah mau semuanya itu mengikuti aturan yang berlaku. Bukan suka-suka perusahaan,” tukas Anto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper