Bisnis.com,JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia belum akan mengambil tindakan khusus terkait dengan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terus tertekan pada pekan ini.
Data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan IHSG terkoreksi dalam tiga sesi perdagangan terakhir. Besaran koreksi indeks sebesar secara berturut-turut 0,70 persen, 2,272 persen, dan 1,340 persen.
Pembukaan perdagangan akhir pekan ini, IHSG kembali terkapar ke zona merah. Laju indeks langsung amblas ke level support 4.713 pada pembukaan perdagangan, Jumat (12/6/2020).
Koreksi indeks mengekor indeks utama Wall Street yang keok pada perdagangan, Kamis (11/6/2020). Investor mencemaskan gelombang kedua penyebaran Covid-19 serta adanya aksi profit taking setelah terjadi reli dalam beberapa sesi sebelumnya.
Indeks Dow Jones Industrial Average ditutup terkoreksi 6,90 persen sedangkan indeks S&P 500 amblas 5,89 persen. Adapun, Nasdaq melemah 5,27 persen.
Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo mengatakan pihaknya tidak melakukan tindakan khusus untuk koreksi IHSG. Pasalnya, kondisi itu dinilai masih wajar.
Baca Juga
“Ini koreksi pasar biasa. Naik banyak kan kemarin-kemarin pasti akan ada koreksi dong,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (12/6/2020).
Sebagai catatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI telah mengambil sejumlah kebijakan sejak terjadinya penyebaran pandemi Covid-19 di dalam negeri. Langkah itu harus ditempuh oleh otoritas untuk menjaga stabilitas pasar keuangan
Adapun, beberapa kebijakan itu terkait langsung dengan transaksi seperti pelarangan short selling, perubahan batas auto rejection, trading halt atau pembekuan sementara perdagangan, peniadaan perdagangan pre-opening, serta pemendekan jam perdagangan di BEI.
Untuk auto rejection bawah (ARB), Bursa telah menerapkan ketentuan terbaru sebesar 7 persen terhitung mulai dari 13 Maret 2020. Saat bersamaan, BEI juga melakukan peniadaan saham yang dapat diperdagangkan pada pra pembukaan.
Sebelum mengubah batas ARB, BEI telah lebih dulu memberlakukan ketentuan trading halt terhitung mulai 11 Maret 2020. Pembekuaan sementara perdagangan diberlakukan apabila IHSG terkoreksi lebih dari 5 persen.