Bisnis.com,JAKARTA — Emiten kertas Grup Sinarmas, PT Indah Kuat Pulp & Paper Tbk., akan menerbitkan dan menawarkan obligasi berkelanjutan dengan jumlah pokok Rp1,39 triliun.
Berdasarkan data di laman resmi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang dikutip Minggu (31/5/2020), emiten bersandi saham INKP itu melakukan pendaftaran Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020. Instrumen itu merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp10 triliun.
Untuk Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020, perseroan akan menerbitkan dan menawarkan dengan jumlah pokok senilai Rp1,39 triliun. Surat utang itu terdiri atas tiga seri.
Pertama, Seri A dengan jumlah pokok Rp495,50 miliar dengan kupon 9,00 persen. Surat utang itu akan jatuh tempo pada 15 Juni 2021.
Kedua, Seri B dengan jumlah pokok Rp883,47 miliar dengan kupon 10,25 persen. Surat utang itu akan jatuh tempo pada 5 Juni 2023.
Ketiga, Seri C dengan jumlah pokok Rp12,10 miliar dengan kupon 11,00 persen. Surat utang itu akan jatuh tempo pada 5 Juni 2025.
Baca Juga
Penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 berlangsung pada 29 Mei 2020 hingga 2 Juni 2020. Pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) rencananya akan dilakukan pada 8 Juni 2020.
Adapun, surat utang itu mendapat peringkat single A plus (A+) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Dalam prospektus ringkasnya, manajemen INKP menuturkan sekitar 60 persen dana yang dihimpun dari emisi obligasi itu akan digunakan untuk pembayaran angsuran utang perseroan berupa pokok pinjaman dan/atau bunga.
Selanjutnya, sisa 40 persen akan dipergunakan untuk modal kerja perseroan yang terdiri atas pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan. serta biaya overhead.
Berdasarkan prospektus ringkas yang disampaikan pada 30 Apil 2020, INKP awalnya membidik jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp3 triliun untuk Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020.