Bisnis.com, JAKARTA — PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (IKNP) mengumumkan penawaran awal (bookbuilding) rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020. PUB ini merupakan bagian dari target penghimpunan dana sebanyak Rp10 triliun dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Berdasarkan prospektus yang dipublikasikan perseroan, jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya Rp3 triliun dan terdiri atas tiga seri yang diterbitkan tanpa warkat kecuali sertifikat jumbo obligasi.
Sebanyak 60 persen dari hasil penawaran umum akan dipergunakan untuk pembayaran angsuran utang perseroan berupa pokok pinjaman dan/atau bunga baik dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan yuan China.
“Kemudian sekitar 40 persen sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energy dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead,” tulis manajemen dalam prospektus yang dikutip Bisnis, Kamis (30/4/2020)
INKP menggandeng empat sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek yakni PT binaartha Sekuritas, PT Sinarmas Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas.
Seri A ditawarkan dengan jangka waktu 370 hari kalender terhitung sejak tanggal emisi dengan pembayaran penuh sebesar 100 persen dari jumlah pokok obligasi berkelanjutan pada saat jatuh tempo.
Sementara Seri B ditawarkan dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal emisi dan Seri C ditawarkan dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi. Kedua seri ini juga dibayarkan secara penuh dari jumlah pokok obligasi berkelanjutan saat jatuh tempo.
Adapun bunga obligasi akan dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing emisi. Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada 4 September 2020.
Kemudian pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing obligasi adalah tanggal 14 Juni 2021 untuk obligasi Seri A, 4 Juni 2023 untuk Seri B, dan 4 Juni 2025 untuk Seri C.
Dalam prospektus disebutkan pula bahwa perseroan dapat melakukan pembelian kembali obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya, yang mana pelaksanaan pembelian kembali baru dapat dilakukan 1 tahun sejak tanggal penjatahan.
INKP sendiri telah mendapatkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yakni single A plus (A+).