Bisnis.com,JAKARTA— PT Electronic City Indonesia Tbk. akan melakukan pembelian kembali atau buyback saham pada 20 Mei 2020 hingga 19 Agustus 2020.
Emiten berkode saham ECII itu ambil bagian dalam relaksasi yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan akan melakukan pembelian kembali saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia Rabu (20/5/2020), ECII melaporkan akan melakukan buyback saham sebanyak-banyaknya Rp72 miliar. Jumlah yang saham yang dibeli tidak akan melebihi 20 persen dari modal disetor dalam perseroan, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.
“Pembelian kembali saham akan dilakukan secara bertahap dalam periode 3 bulan terhitung sejak 20 Mei 2020 sampai 19 Agustus 2020,” tulis Manajemen ECII.
Direksi perseroan meyakini bahwa pembelian kembali saham tidak mempengaruhi kondisi keuangan. Pasalnya, sampai saat ini ECII masih memiliki modal kerja yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha perseroan.
“Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha mengingat perseroan memiliki modal kerja dan cash flow yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha,” papar Manajemen ECII.
Berdasarkan data Bloomberg, harga saham ECII ditutup di level Rp655 pada perdagangan, Rabu (20/5/2020). Secara year to date (ytd), pergerakan harga sudah amblas 35,15 persen.
ECII mencatat laba bersih per saham sebesar Rp27,90 per 31 Desember 2019. Proforma laba bersih per saham apabila buyback dieksekusi sesuai jumlah maksimum sebesar Rp31,90.