Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos BEI: Meski Ada Pandemi, Investor Saham Terus Bertumbuh

Berdasarkan data BEI, jumlah investor saham tercatat tumbuh sebesar 7 persen menjadi 1,17 juta investor per 8 Mei 2020 secara year-to-date. Adapun pada akhir tahun lalu tercatat jumlah investor saham sebesar 1,10 juta.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi (kiri) didampingi Direktur Hasan Fawzi memberikan penjelasan mengenai sejumlah tantangan yang dihadapi oleh pasar modal Indonesia, di Jakarta, Rabu (20/3/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi (kiri) didampingi Direktur Hasan Fawzi memberikan penjelasan mengenai sejumlah tantangan yang dihadapi oleh pasar modal Indonesia, di Jakarta, Rabu (20/3/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia mencatat adanya pertumbuhan jumlah investor saham sebesar 7 persen hingga 8 Mei 2020.

Berdasarkan data BEI, jumlah investor saham tercatat tumbuh sebesar 7 persen menjadi 1,17 juta investor per 8 Mei 2020 secara year-to-date. Adapun pada akhir tahun lalu tercatat jumlah investor saham sebesar 1,10 juta.

“Dari sisi total investor, baik saham, reksa dana, dan surat utang itu masih terlihat pertumbuhan yang cukup bagus sebesar 11 persen,” jelas Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dalam Seminar Online bersama Danareksa Sekuritas, Rabu (13/5/2020).

Inarno mengakui kepercayaan pasar masih agak terganggu setelah munculnya stigma pengelolaan manajer investasi yang kurang baik pada akhir tahun lalu. Sisi regulasi untuk prosedural dan pengawasan dari para pembuat kebijakan pun diharapkan mampu memperbaiki hal tersebut.

Pasar modal juga menjadi salah satu industri yang terimbas oleh Covid-19. Pasalnya, investor asing cenderung melakukan aksi jual terhadap portofolionya.

Inarno melaporkan outlfow asing mencapai Rp20,79 triliun hingga 8 Mei 2020. Posisi itu berbanding terbalik dengan inflow Rp49,20 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia menerapkan sejumlah langkah untuk melindungi investor sejalan dengan adanya pemantauan secara khusus terhadap beberapa emiten yang terkena suspensi di pasar, sehingga berpotensi mengalami delisting atau penghapusan pencatatan.

Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis.com melalui laman Bursa Efek Indonesia (BEI), otoritas telah mengumumkan sederet perusahaan yang berpotensi delisting. Setidaknya, sudah ada 15 perusahaan yang diumumkan masuk ke dalam daftar potensi delisting hingga, Selasa (12/5/2020).

Data BEI menunjukkan sebanyak enam emiten harus delisting dari bursa pada 2019. Jumlah itu bertambah dari empat perusahaan tahun sebelumnya.

Adapun, sepanjang periode berjalan 2020, sudah empat perusahaan yang delisting dari BEI yakni PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN), PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. (APOL), PT Danayasa Arthatama Tbk. (SCBD), dan PT Leo Investments Tbk. (ITTG).

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna Setya menuturkan bahwa bursa dapat melakukan delisting saham perusahaan tercatat apabila memenuhi dua kondisi.

Pertama, emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan perusahaan tercatat dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Kedua, saham perusahaan tercatat telah dilakukan suspensi selama 24 bulan.

“Saat ini terdapat beberapa perusahaan tercatat yang sedang dilakukan pemantauan secara khusus oleh Bursa, terutama yang telah dilakukan suspensi di pasar reguler dan tunai,” jelasnya kepada Bisnis.com, Selasa (12/5/2020).

Sejalan dengan kondisi itu, Nyoman mengatakan Bursa menempuh sejumlah langkah. Tujuannya, untuk memberikan perlindungan kepada investor bersangkutan.

Langkah pertama yang dilakukan oleh BEI yakni melakukan pemantauan dan tindak lanjut sesegera mungkin atas seluruh informasi berkala maupun informasi insidentil terkait perusahaan tercatat.

Selanjutnya, Bursa juga menjaga kualitas keterbukaan informasi perusahaan tercatat tersebut agar investor memiliki informasi yang cukup untuk mengambil keputusan selama periode suspensi dan sebelum memasuki periode delisting.

Terkait dengan kualitas keterbukaan informasi, BEI mewajibankan perusahaan tercatat yang telah mengalami suspensi selama 6 bulan untuk mengumumkan rencana upaya perbaikan kondisi yang menyebabkan suspensi atau rencana bisnis kepada publik. Perusahaan yang dimaksud juga diwajibkan menyampaikan progres terkait setiap 6 bulan berikutnya.

BEI akan mempublikasikan pengumuman potensi delisting perusahaan tercatat yang telah mengalami suspensi selama 6 bulan, 12 bulan, dan 18 bulan melalui laman resmi Bursa.

“Bursa melalukan delisting apabila perusahaan tercatat telah mengalami suspensi 24 bulan dan tidak dapat menunjukkan progres perbaikan going concern yang memadai,” jelas Nyoman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper