Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda Indonesia (GIAA) Mulai Terbang Lagi Besok, Kamis (7/5)

Emiten berkode saham GIAA ini menyatakan bahwa pelayanan ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Nomor 4 Tahun 2020.
  Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menjadi narasumber diskusi bertema Semangat Baru Garuda di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2020)./Antara
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menjadi narasumber diskusi bertema Semangat Baru Garuda di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. akan kembali melayani operasional penerbangan mulai 7 Mei 2020. Reservasi layanan sudah bisa dilakukan mulai sore ini.

Emiten berkode saham GIAA ini menyatakan bahwa pelayanan ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Nomor 4 Tahun 2020.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiatputra menyampaikan layanan penerbangan tersebut akan diberikan kepada masyarakat tertentu, seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis.

Selain itu, layanan itu untuk masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.

Layanan reservasi melalui laman Garuda-Indonesia.com dapat diakses mulai pukul 15.00 WIB hari ini. Maskapai pelat imerah ini akan kembali terbang mulai besok, Kamis, 7 Mei 2020.

“Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait,” jelasnya melalui siaran pers, Rabu (6/5/2020).

Garuda Indonesia, lanjutnya, akan menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang secara ketat. Hal itu akan dilakukan melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari Rumah Sakit.

Penumpang dengan tujuan perjalanan dinas juga harus membawa bukti Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor, surat pernyataan tidak mudik dan surat berisi alasan melakukan perjalanan.

Penumpang juga wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper