Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham PT Triwira Insanlestari Tbk. dan PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk.
Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (4/5/2020), Otoritas bursa menjelaskan bahwa bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat dengan dua kondisi.
Pertama, mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat baik secara finansial maupun secara hukum.
Selain itu, kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai hanya di diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Dengan dua pertimbangan di atas, BEI mengumumkan Triwira Insanlestari (TRIL) dan Jakarta Kyoei Steel Works (JKSW) telah disuspensi selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 2 Mei 2021.
Baca Juga
Manajemen JKSW melaporkan perseroan tetap menghentikan produksi sampai dengan kuartal I/2020. Produsen baja itu melakukan tindakan efisiensi dan mempertahankan pendapatan lainnya dari sewa aset tanah guna mempertahankan kelangsungan hidup perseroan.
Adapun, JKSW juga tengah berupaya mencari kerja sama atau investor dalam bidang sejenis maupun bidang lainnya.
Sementara itu, TRIL telah membukukan pendapatan senilai Rp261,99 juta pada 30 September 2019 dari segmen furnitur. BEI menyebut seluruh pendapatan itu berasal dari anak usaha perseroan.