Bisnis.com,JAKARTA— PT Bursa Efek Indonesia memutuskan penghapusan pencatatan efek emiten pelayaran PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. terhitung mulai 6 April 2020.
Dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Minggu (5/4/2020), Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan penghapusan pencatatan atau delisting efek saham, waran, dan obligasi Arpeni Pratama Ocean. Emiten berkode saham APOL itu akan terhitung efekting delisting terhitung mulai 6 April 2020.
“Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat, perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan efeknya di BEI,” tulis BEI dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy.
Baca Juga
Keputusan itu dikeluarkan merujuk kepada Pengumuman Bursa 4 November 2019 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek APOL, Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung pada tanggal 10 September 2019, dan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung yang diputuskan pada tanggal 4 Februari 2020, maka status perseroan telah dijatuhkan pailit oleh Mahkamah Agung (MA).
Adapun, BEI menggarisbawahi penghapusan pencatatan efek perseroan tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perseroan kepada bursa.
Sebagai catatan, APOL mengawali perjalanan sebagai perusahaan pelayaran pada 1975. Pada 2005, perseroan memulai langkah pertamanya di BEI dengan melakukan pencatatan perdana saham dengan harga pelaksanaan Rp625.