Bisnis.com, JAKARTA – Bahana Sekuritas memperkirakan beberapa emiten yang memproduksi minuman manis kemasan seperti PT Mayora Indah Tbk. (MYOR), PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR) dan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (ICBP) akan terdampak rencana pemerintah mengenakan tarif cukai.
Analis Giovanni Dustin memperkirakan Indofood CBP Sukses Makmur akan menaikkan harga berkisar 10 hingga 17 persen, Mayora Indah diperkirakan akan menaikkan harga sekitar 4 hingga 6 persen, sedangkan Unilever bakal menaikkan harga mulai dari 2 hingga 9 persen produk minuman manis kemasannya.
“Tarif cukai ini bakal dibebankan langsung kepada konsumen karena emiten akan mengalami kesulitan dalam menjaga margin bila menahan atau menunda kenaikan harga,’’ ungkap Analis Bahana Sekuritas Giovanni Dustin, dikutip dari siaran persnya yang diterima Bisnis, Minggu (1/3/2020).
Analis memperkirakan dampak pengenaan tarif cukai terhadap emiten Unilever akan lebih terbatas dibanding dua emiten lainnya. Pasalnya, berbagai produk minuman yang dipasarkan Unilever lebih banyak menyasar konsumen dengan kelas menengah atas yang lebih mampu menyerap kenaikan harga tersebut.
‘’Unilever juga diuntungkan karena saat ini masyarakat semakin banyak melakukan migrasi dengan menggunakan produk-produk premium, yang sedang menjadi fokus dari Unilever,’’ sambung Giovanni.
Analis sendiri merekomendasikan beli saham UNVR dengan target harga Rp10.150 dengan perkirakan pendapatan akan mencapai Rp44,98 triliun dan laba bersih diperkirakan sebesar Rp7,91 triliun sepanjang 2020 atau naik sekitar 7 persen dibanding pencapaian tahun lalu.
Baca Juga
Seperti yang diketahui, wacana pemerintah mengenakan biaya cukai pada minuman manis diharapkan dapat menekan konsumsi gula nasional untuk meningkatkan kesehatan masyarakat sekaligus menambah pendapatan negara.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan produk minuman berpemanis akan dikenakan cukai sebesar Rp 1.500/liter untuk teh kemasan. Jika melihat produksi teh kemasan mencapai 2,191 juta liter setiap tahun, maka potensi penerimaannya mencapai Rp2,7 triliun.
Selain itu, produk berkarbonasi rencananya akan dikenakan cukai sebesar Rp 2.500/liter. Dengan produksi minuman karbonasi ini mencapai 747 juta liter, potensi penerimaan negara mencapai Rp1,7 triliun.
Potensi tarif cukai lain juga menyasar produk minuman berpemanis lainnya seperti minuman energy drink, kopi, konsentrat dan lainnya sebesar Rp 2.500/liter. Total produksi minuman ini sebesar 808 juta liter dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp1,85 triliun.
Nantinya, total penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp6,25 triliun atau sekitar 3,5 persen dari target penerimaan negara sepanjang 2020.