Bisnis.com, JAKARTA – Emiten makanan dan minuman ringan PT Mayora Indah Tbk. (MYOR) menyebutkan pihaknya belum bisa mengambil langkah konkret perihal rencana pemerintah mengenakan cukai untuk minuman manis kemasan.
Direktur Keuangan Mayora Indah, Hendrik Polisar mengatakan pihaknya masih menunggu penetapan regulasi dari pemerintah.
“Masalah ini baru rencana, belum disetujui DPR,” ujar Hendrik kepada Bisnis pada Rabu (26/2/2020).
Dia menjelaskan jika regulasi ini disetujui nantinya, maka perseroan juga akan mengikuti regulasi yang berlaku bagi semua pelaku industri.
Namun hingga saat ini, Mayora Indah belum mengambil siasat untuk menjaga kinerja keuangan tetap stabil akibat dari rencana tersebut.
Seperti yang diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana mengenakan cukai untuk minuman kemasan manis saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI pada Rabu (19/2/2020) lalu.
Jika tarif cukai yang dipungut sebesar Rp1.500 per liter, mantan pejabat Bank Dunia tersebut memperkirakan potensi penerimaan pemerintah dari cukai bisa mencapai Rp6,25 triliun per tahun.