Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minuman Manis Bakal Kena Cukai, Garuda Food (GOOD) Tunggu Keputusan Pemerintah

Kontribusi produk minuman kemasan terhadap pendapatan GOOD masih kecil.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo (kiri) didampingi Managing Director Garuda Food Fransiskus Jhony (kedua kanan) dan Head of Corporate Communication Dian Astriana secara simbolis menyerahkan paket Ramadan kepada anak yatim di sela-sela acara Garudafood berbagi paket Ramadan, di Jakarta, Senin (21/5/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo (kiri) didampingi Managing Director Garuda Food Fransiskus Jhony (kedua kanan) dan Head of Corporate Communication Dian Astriana secara simbolis menyerahkan paket Ramadan kepada anak yatim di sela-sela acara Garudafood berbagi paket Ramadan, di Jakarta, Senin (21/5/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk. (GOOD) masih menunggu kepastian atas wacana pemerintah mengutip cukai pada minuman kemasan berpemanis.

Head of Corporate Communication Garudafood Dian Astriana mengatakan pihaknya belum bisa mengambil langkah apapun terkait wacana tersebut selain menunggu pelaksanaan atas rencana tersebut.

“Kami masih menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaannya,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (26/2/2020).

Dian menuturkan produk minuman tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penjualan perseroan. Pasalnya, penjualan utama perseroan berasal dari produk makanan ringan dan biskuit. Kontribusi penjualan dari produk minuman hanya mencapai 10 persen.

Berdasarkan laporan keuangan GOOD, per September 2019, total pendapatan perseroan mencapai Rp6,33 triliun, tumbuh 5,7 persen dibandingkan dengan periode September 2018. Pendapatan GOOD didominasi pasar domestik dengan kontribusi 94 persen.

Sebagaimana diketahui, rencana pengenaan cukai untuk minuman manis kemasan muncul saat Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI pada Rabu (19/2/2020) lalu.

Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani menyatakan terdapat potensi penerimaan dari cukai minuman kemasan berpemanis sebesar Rp6,25 triliun. Adapun kategori minuman kemasan berpemanis yang akan dikenakan cukai yaitu seluruh minuman kemasan yang mengandung gula.

Tarif yang diusulkan pemerintah adalah Rp1.500 per liter untuk teh kemasan, Rp2.500 per liter untuk karbonasi, dan Rp2.500 per liter untuk minuman seperti energy drink, kopi, konsentrat, dan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper