Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kamus Bisnis: Apa Arti Saham?

Saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor.
Bursa Efek Paris./Christope Morin - Bloomberg
Bursa Efek Paris./Christope Morin - Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Saham (stock) adalah salah satu instrumen pasar keuangan yang paling populer, yang salah satunya diperjualbelikan lewat bursa efek. Dikenal juga dengan sebutan ekuitas atau equity.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) saham, sebaga istilah ekonomi, adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor. Atau bisa juga dimaknai sebagai hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagi dalam pemilikan dan pengawasan.

Menurut Bursa Efek Indonesia (idx.co.id), saham didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menurut Investopedia, saham adalah sekuritas (surat berharga) yang menandakan kepemilikan proporsional dalam perusahaan penerbit. Ini memberikan hak kepada pemegang saham atas proporsi aset dan pendapatan korporasi.

Dalam KBBI, sekuritas punya dua makna. Pertama, sebagai istilah dalam perdagangan, sekuritas adalah bukti utang atau bukti pernyataan modal, misalnya saham, obligasi, wesel, sertifikat, dan deposito. Kedua, dalam istilah ekonomi, sekuritas adalah surat berharga.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 52 ayat (1), disebutkan bahwa saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang.

Selain di bursa efek, saham juga bisa diperjualbelikan secara pribadi.

Penjualan saham ke bursa efek biasanya dilakukan dalam rangka mencari atau menghimpun dana murah, yang bisa dipakai untuk pengembangan usaha atau penambahan modal usaha.

Saham berdasarkan hak tagihnya terbagi jadi dua jenis, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock). Saham biasa atau saham umum biasanya memberikan hak kepada pemiliknya untuk memberikan suara pada rapat pemegang saham dan menerima dividen. Pemegang saham preferen umumnya tidak memiliki hak suara, meskipun mereka memiliki klaim aset dan pendapatan yang lebih tinggi daripada pemegang saham biasa.

Sebuah perseroan terbatas bisa menetapkan satu atau lebih klasifikasi saham. Menurut UU Perseroan Terbatas Pasal 53 ayat (3) disebutkan: Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah satu di antaranya sebagai saham biasa.

Dalam UU tersebut, klasifikasi saham antara lain:

  1. Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
  2. Sahamdengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota DewanKomisaris;
  3. Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembaliatau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
  4. Saham yang memberikan hakkepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang sahamklasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;
  5. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahuludari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroandalam likuidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper