Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi PT Recapital Sekuritas Indonesia berupa denda dan pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.
Lewat pengumuman di website OJK, Senin (3/2), disebutkan kesalahan yang dibuat oleh Recapital dan pihak terkait setelah otoritas melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pertama, PT Recapital Sekuritas Indonesia terbukti melakukan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) karena PT Recapital Sekuritas Indonesia menyampaikan Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) kepada OJK yang menyesatkan OJK.
Recapital juga melanggar ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Peraturan Nomor V.D.5)
Kedua, Abi Hurairah Mochdie selaku Direktur Utama dan pihak yang bertanggung jawab atas Laporan MKBD, terbukti melakukan pelanggaran.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 107 UUPM karena Laporan MKBD PT Recapital Sekuritas Indonesia yang disampaikan kepada OJK telah menyesatkan OJK dan merupakan pihak yang menyebabkan PT Recapital Sekuritas Indonesia terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5.
Selanjutnya OJK mengenakan sanksi. Kepada PT Recapital Sekuritas Indonesia dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp700 juta, dan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.
Adapun sanksi kepada Abi Hurairah Mochdie, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp600 juta dan sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek.
“Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pengurus, pemegang saham, dan atau pegawai kunci di perusahaan yang bergerak di bidang Pasar Modal selama 3 tahun,” imbuh OJK soal sanksi kepada Abi Hurairah.