Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jatuh Bangun Perusahaan Sandiaga Uno & Rosan Roeslani Sebelum Ditutup

Dua perusahaan di bawah bendera Recapital Group telah dicabut izin usahanya oleh OJK. Bagaimana cerita perusahaan-perusahaan keuangan yang dimiliki oleh kongsi Sandiaga Uno dan Rosan P. Roeslani?
Rosan P Roeslani (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) sebagai pemilik usaha Recapital Group./Youtube
Rosan P Roeslani (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) sebagai pemilik usaha Recapital Group./Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum ini mencabut izin usaha PT Asuransi Recapital, salah satu perusahaan milik pengusaha Sandiaga Uno dan Rosan P. Roeslani.

Keduanya berkongsi memiliki perusahaan asuransi tersebut di bawah bendera Recapital Group. Sebelum dicabut izin usahanya, OJK telah memberikan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha.

Pencabutan itu disampaikan otoritas melalui pengumuman resmi bernomor PENG-50/NB.1/2020. Pada Selasa (19/10/2020), Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini mengumumkan bahwa izin usaha Asuransi Recapital dicabut.

Menurut Anggar, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.05/2020 per 16 Oktober 2020, perusahaan asuransi umum tersebut telah resmi tak memiliki izin. Perusahaan yang beralamat di Gedung Recapital Lantai 6, Jalan Adityawarman nomor 55, Jakarta itu pun tidak bisa lagi beroperasi.

Alasan dicabutnya izin usaha Asuransi Recapital adalah tidak dipenuhinya tingkat solvabilitas minimun. OJK menetapkan bahwa perusahaan asuransi harus memiliki tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) minimal 120 persen.

Jika menilik ke belakang, sanksi pembatasan kegiatan usaha Asuransi Recapital telah diberikan pihak regulator sejak dua tahun silam.

Keputusan pemberian sanksi itu disampaikan melalui surat No.S-61/NB.2/2018 pada 13 Februari 2018. Akan tetapi, keputusan itu baru ditetapkan pada 14 Februari 2018.

Tidak hanya Asuransi Recapital yang dihentikan kegiatan operasionalnya oleh OJK. Perusahaan Recapital Group lainnya, yaitu PT Recapital Sekuritas Indonesia, yang memiliki usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek, juga diganjar sanksi serupa dan dikenakan denda.

Terdapat beberapa alasan OJK mencabut izin usaha Recapital Sekuritas Indonesia. Pertama, perusahaan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang No.8/1995 tentang Pasar Modal (UUPM) karena PT Recapital Sekuritas Indonesia menyampaikan Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) kepada OJK yang menyesatkan OJK.

Recapital juga melanggar ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Peraturan Nomor V.D.5)

Kedua, Abi Hurairah Mochdie selaku Direktur Utama dan pihak yang bertanggung jawab atas Laporan MKBD, terbukti melakukan pelanggaran.

Jatuh Bangun Perusahaan Sandiaga Uno & Rosan Roeslani Sebelum Ditutup

Gedung Recapital/http://asuransi.relife.co.id

Dia dinyatakan melanggar Pasal 107 UUPM karena Laporan MKBD PT Recapital Sekuritas Indonesia yang disampaikan kepada OJK telah menyesatkan OJK dan merupakan pihak yang menyebabkan PT Recapital Sekuritas Indonesia terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5.

Selanjutnya OJK mengenakan sanksi. Recapital Sekuritas dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp700 juta, dan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.

Adapun sanksi kepada Abi Hurairah Mochdie, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp600 juta dan sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek.

“Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pengurus, pemegang saham, dan atau pegawai kunci di perusahaan yang bergerak di bidang Pasar Modal selama 3 tahun,” imbuh OJK soal sanksi kepada Abi Hurairah.

Sebelum dicabut izin usahanya, Recapital Sekuritas pernah hentikan aktivitas perdagangannya di bursa pada 20 Desember 2016 oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Saat itu, BEI mengumumkan bahwa OJK mengeluarkan surat pada 19 Desember 2016 terkait penghentian sementara kegiatan usaha Recapital Sekuritas Indonesia sebagai perantara pedagang efek.

Menindaklanjuti hal tersebut, maka BEI mengumumkan bahwa terhitung sesi I perdagangan 20 Desember 2016, Recapital Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Kondisi sulit modal juga sempat dialami PT Asuransi Jiwa Recapital (Relife). Sandiaga dan Rosan akhirnya menjual perusahaan ini kepada investor PT Transpacific Mutualcapita. Relife juga berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Starinvestama.

Ditarik ke belakang, kedua sahabat pengusaha ini juga menjual Bank Pundi Tbk. (BEKS) karena mengalami masalah permodalan. Perusahaan ini kemudian dijual kepada kendaraan investasi Pemda Banten dan berubah nama menjadi Bank Banten hingga saat ini.

Jatuh Bangun Perusahaan Sandiaga Uno & Rosan Roeslani Sebelum Ditutup

PT Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS)./Dok. Bank Banten

Kongsi Sandi dan Rosan juga melepas kepemilikan di perusahaan pengelola air minum di sekitaran Jakarta. Recapital Advisors yang memiliki saham di Acuatico Pte Ltd melepas kepemilikannya ke Grup Salim melalui anak usahanya, Moya Indonesia Holdings Pte Ltd senilai US$92,87 juta atau setara dengan Rp1,24 triliun.

Acuatico Group merupakan pemilik sejumlah perusahaan penyedia air bersih perkotaan seperti Aetra Air Tangerang, Aetra Air Indonesia, Aetra Air Jakarta, dan Acuatico Hanoi.

Recapital juga sempat memiliki saham PT Capitalinc Investment Tbk. (MTFN), dan PT Mahaka Media Tbk. (ABBA), dan Bank Kesejahteraan Ekonomi.

Lalu mengapa Recapital keluar terus keluar dari industri keuangan?

Saat dihubungi Bisnis pada Sabtu (31/10/2020), Rosan menyebutkan pihaknya memutuskan melakukan penataan ulang bisnis dalam grup Recapital.

“Kami memang sudah memutuskan untuk mengurangi exposure di bidang keuangan,” katanya.

Rosan menyebutkan Recapital masih terus berbisnis. Namun, dia tidak menyebutkan lini yang akan dijalaninya setelah memutuskan mengurangi bisnis keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper