Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi (APRDI) akan memberikan pembinaan kepada anggotanya supaya pelanggaran di industri pengelolaan investasi dapat dihindari.
Ketua Dewan Presidium APRDI Prihatmo Hari menyebutkan bahwa asosiasi tidak seperti OJK yang dapat memberikan sanksi tertentu kepada manajer investasi yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Asosiasi hanya bisa melakukan pendekatan kode etik. Kami akan menekankan kode etik yang ada di dalam keanggotaan masing-masing asosiasi,” kata Prihatmo di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Pada akhir November, industri reksa dana dikejutkan oleh PT Minna Padi Aset Manajemen yang terbukti melanggar aturan dengan memberikan imbal hasil pasti (fixed return) untuk produk reksa dananya.
OJK pun langsung menjatuhkan sanksi, salah satunya meminta fund manager tersebut membubarkan 6 produk yang menjanjikan return itu.
Selain memberikan pembinaan, dalam waktu dekat APRDI juga akan melakukan roadshow kecil kepada segmen investor tertentu. Hal ini diharapkan bisa menenangkan investor yang psikologisnya terpengaruh oleh skandal di industri reksa dana baru-baru ini.
“Ini bukan pekerjaan yang mudah, tapi kami tetap menuju ke sana. Tujuannya supaya pertumbuhan industri semakin sehat,” tutur Prihatmo.
Dalam praktiknya, masing-masing manajer invsetasi memiliki strategi dan taktik dalam mengelola portofolio dan memasarkan produk reksa dana yang diterbitkan untuk menghasilkan kinerja yang optimal.
Namun, Dewan APRDI menyebut tidak bisa menoleransi jika strategi dan taktik yang diambil dilakukan dengan cara-cara yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, melupakan aspek integritas dan profesionalisme, serta mengecilkan prinsip-prinsip manajemen risiko dan good corporate governance.
Dewan APRDI merupakan induk organisasi tempat bernaungnya asosiasi pelaku reksa dana dan investasi di Indonesia. Anggota Dewan APRDI terdiri dari AMII (Asosiasi Manajer Investasi Indonesia), ABKI (Asosiasi Bank Kustodian Indonesia), ABAPERDI (Asosiasi Bank Agen Penjual Reksa Dana Indonesia, PWMII ( Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia), APII (Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia), dan PAPERDO (Perkumpulan Agen Penjual Reksa Dana On-Line).