Bisnis.com, JAKARTA – Emiten properti PT Hanson International Tbk. menunjuk Benny Tjokrosaputro sebagai Direktur Utama untuk menyelamatkan perseroan dari lilitan utang.
Keputusan itu diambil dan disetujui oleh para pemegang saham Hanson International dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Rabu (13/11/2019).
Benny Tjokrosaputro yang kerap disapa Bentjok itu sejatinya telah mengundurkan diri dari Dewan Komisaris Hanson International pada 18 Oktober lalu. Namun, manajemen mengangkatnya kembali dengan alasan pria kelahiran 15 Mei 1969 itu memiliki kapasitas untuk membenahi perseroan.
Selepas pengesahan dirinya menjadi Direktur Utama yang baru menggantikan Agus Santoso, Benny langsung meninggalkan lokasi acara tanpa mengikuti paparan publik. Dia mengatakan dirinya mendapatkan kuasa penuh untuk mengembalikan kinerja perseroan ke jalur yang tepat.
“Iya saya menjadi Direktur Utama. Saya terpilih untuk menyehatkan kembali perseroan. Caranya dengan memperbaiki penjualan,” katanya pada Rabu (13/11/2019).
Benny Tjokrosaputro sempat menduduki kursi Direktur Utama Hanson International hingga 2016. Pada 2017-hingga medio Oktober 2019, Benny menjabat sebagai Komisaris Utama pengembang proyek Citra Maja Raya itu.
Baca Juga
Sementara itu, Direktur Hanson International Rony Agung mengungkapkan jajaran direksi mengambil keputusan untuk kembali mengangkat Benny menjadi Direktur Utama karena percaya sosoknya dapat mengubah keadaan.
“Beliau memiliki strategi yang piawai untuk menyelesaikan masalah ini. Seandainya perusahaan ditinggalkan dalam keadaan sehat kami pasti bisa jalan. Oleh karena sedang kacau begini kami bantuan beliau,” ungkapnya.
Tata mengungkapkan melalui Benny perseroan tengah berupaya menerbitkan convertible bond mencapai Rp1,1 triliun untuk dapat melunasi separuh utang yang jatuh temponya Desember 2019. Menurutnya, ada salah satu perusahaan properti terkemuka dalam negeri yang tengah tertarik untuk membeli.
Seperti diketahui, MYRX sedang dirundung masalah kewajiban pelunasan pinjaman individu yang saldonya mencapai lebih dari Rp2,5 triliun. Utang jangka pendek itu beserta bunganya harus dilunasi secara bertahap sampai dengan Oktober 2020.
Aktivitas penghimpunan Pinjaman Individu tersebut dinilai Satgas Waspada Investasi OJK sebagai kegiatan ilegal dan sudah dihentikan sejak 28 Oktober 2019.