Bisnis.com, JAKARTA - PT Hanson International Tbk. kembali menjadi sorotan publik lantaran disemprit oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan. Mengapa aktivitas pengumpulan dana yang sudah berlangsung sejak 2016 baru terangkat ke permukaan sekarang?
Akhir Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi OJK memerintahkan Hanson International untuk menghentikan kegiatan penghimpunan dana dari individu. Kegiatan itu disinyalir sebagai praktik penghimpunan dana ilegal lantaran Hanson International bukanlah perusahaan yang bergerak di sektor finansial yang boleh menghimpun dana pihak ketiga, seperti perbankan dan multifinance.