Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Depak 3 Saham Emiten Tambang dari Lantai Bursa

BEI akan menghapus pencatatan saham emiten pertambangan umum dan pembangunan infrastruktur PT Bara Jaya International Tbk. yang bersandi saham APTK pada 30 September 2019.
Karyawan melintas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (11/9)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Karyawan melintas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (11/9)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA—Hingga akhir September 2019, Bursa Efek Indonesia menghapus enam saham dari papan pencatatan. Tiga di antaranya merupakan perusahaan sektor pertambangan.

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menjelaskan akhir-akhir ini sejumlah saham emiten batu bara terkena force delisting dari lantai bursa.

“Kami tidak akan membedakan sektor, kalau bisa semua sektor kami promosikan. Ini kebetulan saja akhir-akhir ini perusahaan batu bara yang masuk ke pilihan delisting,” katanya di Jakarta, Senin (16/9/2019).

Nyoman memaparkan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada eksekutif dan pendiri dari mantan perusahaan tercatat tersebut untuk menyampaikan penjelasan dan rencana bisnis ke depan. Namun, jawabannya tidak menggambarkan komitmen untuk melanjutkan usaha.

“Apa lagi yang kami tunggu? Kami sudah berikan peringatan, panggil, umumkan. Kami tanyakan yang terakhir, apa ada rencana? Masa jawabannya tidak memiliki rencana ke depan,” imbuh Nyoman.

Terbaru, BEI akan menghapus pencatatan saham emiten pertambangan umum dan pembangunan infrastruktur PT Bara Jaya International Tbk. yang bersandi saham APTK pada 30 September 2019 karena perseroan belum memiliki rencana bisnis ke depan.

Perdagangan saham emiten yang mencatatkan sahamnya pada 2002 ini telah dihentikan atau disuspensi oleh bursa selama lebih dari 24 bulan sejak Juli 2018.

Sebelum dihapus pencatatannya, saham APTK akan diperdagangkan di pasar negosiasi selama 20 hari bursa pada periode 2—27 September 2019.

Selain itu, PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN) yang telah mendapatkan suspensi sejak Juni 2016, terancam di-delisting karena memiliki masalah legal yang berakibat buruk terhadap kegiatan operasional dan membatasi ruang gerak perseroan.

Bulan lalu, PT Grahamas Citrawisata Tbk. (GMCW) telah lebih dulu pamit dari bursa setelah perdagangan sahamnya disuspensi oleh bursa selama lebih dari 24 bulan.

Begitu pula PT Sekawan Intiparatama Tbk. (SIAP) telah dihapus dari bursa sejak 17 Juni 2019 karena usaha tambang batu bara milik perseroan telah dicabut oleh pemerintah.

Selain karena permasalahan going concern yang akhirnya membuat saham-saham di atas terdepak, ada pula saham yang di-delisting pada tahun ini karena merger dengan perusahaan lain, yaitu saham milik PT Bank Mitraniaga Tbk. (NAGA) yang merger dengan PT Bank Agris Tbk. (AGRS).

Selain itu, saham PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) dihapus karena menyatu dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper