Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Dorong Revisi UU Pasar Modal

Menurut Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi, regulasi yang berlaku tak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Dia menyebut sudah waktunya beleid tentang pasar modal diubah.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi (tengah) didampingi Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna (kanan) dan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia Risa E. Rustam memberikan keterangan pada paparan publik perusahaan di Jakarta, Rabu (26/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi (tengah) didampingi Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna (kanan) dan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia Risa E. Rustam memberikan keterangan pada paparan publik perusahaan di Jakarta, Rabu (26/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi menyinggung soal perubahan beberapa pasal dalam revisi Undang-Undang Pasar Modal No.8/1995.

Menurutnya, regulasi yang berlaku tak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Dia menyebut sudah waktunya beleid tentang pasar modal diubah.

Dia menginginkan agar transaksi di bursa tak hanya soal saham perusahaan tercatat, tetapi  juga obligasi yang selama ini diperdagangkan melalui perbankan juga bisa turut diperdagangkan di bursa.

Tujuannya, agar transaksi di bursa bisa meningkat. Menurutnya, pasar modal seharusnya tak hanya melibatkan perusahaan tercatat dan sekuritas, tetapi perbankan yang selama ini lebih dekat dengan masyarakat.

"Kami mau masukkan dalam perdagangan ke bursa misalnya OTC (over the counter), untuk bonds trading atau apa sehingga partisipan pun harus diperluas, tidak hanya anggota bursa mungkin juga perbankan bisa sebagai partisipan kami," ujarnya di Gedung BEI, Senin (8/7/2019).

Lebih lanjut, dia berujar pihaknya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan pasar perdagangan alternatif (PPA) sehingga nantinya transaksi obligasi bisa dilakukan melalui platform tersebut.

Seperti diketahui, meskipun masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional (prolegnas), revisi UU Pasar Modal No.8/1995 masih belum rampung. Revisi aturan ini kini menjadi inisiatif bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah.

"Wah itu belum (pemberian sanksi transaksi di luar platform). Nanti kami omongin lagi deh," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper