Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi menyinggung soal perubahan beberapa pasal dalam revisi Undang-Undang Pasar Modal No.8/1995.
Menurutnya, regulasi yang berlaku tak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Dia menyebut sudah waktunya beleid tentang pasar modal diubah.
Dia menginginkan agar transaksi di bursa tak hanya soal saham perusahaan tercatat, tetapi juga obligasi yang selama ini diperdagangkan melalui perbankan juga bisa turut diperdagangkan di bursa.
Tujuannya, agar transaksi di bursa bisa meningkat. Menurutnya, pasar modal seharusnya tak hanya melibatkan perusahaan tercatat dan sekuritas, tetapi perbankan yang selama ini lebih dekat dengan masyarakat.
"Kami mau masukkan dalam perdagangan ke bursa misalnya OTC (over the counter), untuk bonds trading atau apa sehingga partisipan pun harus diperluas, tidak hanya anggota bursa mungkin juga perbankan bisa sebagai partisipan kami," ujarnya di Gedung BEI, Senin (8/7/2019).
Lebih lanjut, dia berujar pihaknya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan pasar perdagangan alternatif (PPA) sehingga nantinya transaksi obligasi bisa dilakukan melalui platform tersebut.
Seperti diketahui, meskipun masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional (prolegnas), revisi UU Pasar Modal No.8/1995 masih belum rampung. Revisi aturan ini kini menjadi inisiatif bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah.
Baca Juga
"Wah itu belum (pemberian sanksi transaksi di luar platform). Nanti kami omongin lagi deh," katanya.