Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MNC Asset Management Tambah 2 Agen Penjual Reksa Dana

PT MNC Asset Management menandatangani kerja sama dengan PT Mandiri Sekuritas dan PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajain) sebagai agen penjual reksa dana. Dengan demikian, kini MNC Asset Management memiliki 10 APERD untuk mempermudah akses masyarakat mendapatkan produknya.
Dirut MNC Leasing Ageng Purwanto (dari kanan) bersama CEO MNC Asset Management Frery Kojongian, Dirut MNC Insurance Sylvy Setiawan, Direktur MNC Life Yonatan, Direktur MNC Finance Tjahjo Watjono dan Dirut MNC Sekuritas Susy Meilina saat berkunjung ke kantor Bisnis Indonesia, di Jakarta, Rabu (14/2/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Dirut MNC Leasing Ageng Purwanto (dari kanan) bersama CEO MNC Asset Management Frery Kojongian, Dirut MNC Insurance Sylvy Setiawan, Direktur MNC Life Yonatan, Direktur MNC Finance Tjahjo Watjono dan Dirut MNC Sekuritas Susy Meilina saat berkunjung ke kantor Bisnis Indonesia, di Jakarta, Rabu (14/2/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- PT MNC Asset Management menandatangani kerja sama dengan PT Mandiri Sekuritas dan PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajain) sebagai agen penjual reksa dana. Dengan demikian, kini MNC Asset Management memiliki 10 APERD untuk mempermudah akses masyarakat mendapatkan produknya.

Direktur Utama MNC Asset Management Frery Kojongian menyambut baik kesepakatan tersebut. Dirinya berharap, kerja sama ini dapat meningkatkan dana kelolaan dari produk-produk reksa dana yang dimiliki perseroan.

"Semakin banyak agen penjual reksa dana atau APERD yang menjadi mitra kami diharapkan akan memperluas akses masyarakat untuk berinvestasi reksa dana melalui MNC Asset," kata Frery di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Adapun, pilihan kerja sama dengan Mandiri Sekuritas karena perusahaan sekuritas tersebut merupakan broker teraktif di pasar modal dengan nilai transaksi saham senilai Rp206 triliun pads 2018.

Sementara itu, kerja sama dengan Ajain dipilih karena merupakan salah satu perusahaan rintisan (start up) agen penjual reksa dana yang potensial dan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper