Bisnis.com, JAKARTA — Emiten properti yang fokus pada masyarakat berpenghasilan rendah, PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk. tengah menanti kebijakan pajak terbaru dari pemerintah terkait fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Direktur Ristia Bintang Mahkotasejati, Michella Ristiadewi mengungkapkan bahwa perseroan masih menunggu aturan terkait dengan pajak untuk masyarakat berpenghasilan khusus. Dia mengungkapkan, hingga kuartal I/2019, emiten bersandi saham RBMS belum membukukan penjualan sebab masih menanti lampu hijau dari Kementerian Keuangan.
“Kami masih menunggu aturan dari Kementerian Keuangan. Walaupun sampai saat ini penjualan belum ada, kami tetap yakin target penjualan hingga 1.500 unit bakal tercapai,” ungkapnya kepada Bisnis.com, Senin (20/5/2019).
Pada tahun lalu, RBMS berhasil membukukan penjualan sebanyak 850 unit. Pada tahun ini, Michella optimistis, permintaan rumah melalui FLPP bakal semakin meningkat. Dia menambahkan, harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah pada tahun lalu senilai Rp130 juta dan pada tahun ini menjadi Rp137 juta.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk meningkatkan harga rumah subsidi sekitar 3,5%- 7,5%. Kenaikan tersebut dirasa perlu agar pengembang bisa lebih bersemangat dalam melakukan pembangunan.
Kenaikan tersebut sudah dihitung agar tidak memberatkan calon pembeli rumah, terutama dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pada tahun ini, Ristia Bintang telah memperoleh izin pembangunan perumahan di atas lahan seluas 30 ha. Hingga saat ini, perseroan sudah membangun 17.000 unit di atas lahan seluas 170 ha dan sudah dihuni.