Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAEI : Pengaturan Auto Rejection Waran Belum Tentu Efektif

Asosiasi Analis Efek Indonesia menilai keputusan Bursa Efek Indonesia untuk menerapkan sistem penolakan otomatis atau auto rejection atas transaksi waran pada harga yang melampaui harga sahamnya akan positif dampaknya bagi pasar, kendati menilai masih belum terlalu lengkap.
Karyawan melintas di dekat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/2/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan melintas di dekat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/2/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Analis Efek Indonesia menilai keputusan Bursa Efek Indonesia untuk menerapkan sistem penolakan otomatis atau auto rejection atas transaksi waran pada harga yang melampaui harga sahamnya akan positif dampaknya bagi pasar, kendati menilai masih belum terlalu lengkap.

Edwin Sebayang, Ketua Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI), mengatakan bahwa wajar saja bila pergerakan harga waran di pasar jauh lebih volatil dibandingkan dengan saham yang menjadi aset dasarnya. Sebagai produk derivatif, waran selama ini kerap menjadi mainan spekulan.

Berbeda dibandingkan dengan saham yang memiliki pengaturan tentang fraksi harga dan batas-batas kenaikan atau penurunan harganya dalam sistem auto rejection, pada transaksi waran pengaturan itu tidak berlaku.

Nilai waran bisa bergerak fluktuatif dari 0 sampai tak terhingga. Waran juga memiliki masa berlaku yang terbatas dan cenderung semakin volatil ketika mendekati akhir masa berlakunya. Menurutnya, secara umum pelaku pasar sudah mengetahui karakter waran ini.

Dirinya mengapresiasi pengaturan yang dirancang BEI atas transaksi waran untuk sedikit mengendalikan tingkat spekulasinya. Namun, dirinya sedikit meragukan efektivitas pengaturan tersebut mengingat karakter waran yang memang sangat volatil.

Lagi pula, tidak semua emiten memiliki waran. Waran yang sudah beredar pun belum tentu akan ditebus menjadi saham oleh pemiliknya.

“Bagus-bagus saja diatur, tetapi namanya derivatif orang sudah mengerti bahwa faktor risikonya dari 0 sampai tak terhingga. Ada banyak faktor lain yang juga mempengaruhi transaksi waran, sehingga apakah nanti pengaturan ini akan efektif, belum tahu juga,” katanya, Kamis (21/2/2019).

Pada instrumen saham, pengaturan sistem auto rejection membatasi kenaikan atau penurunan harga tidak boleh lebih tinggi dari persentase tertentu, tetapi pada waran auto rejection membatasi order tidak boleh sama atau lebih tinggi dari harga saham yang menjadi dasarnya.

Harga waran bisa naik dan turun hingga ribuan persen dalam sehari. Namun, dalam regulasi yang baru, BEI membatasi agar setinggi-tingginya kenaikan harga waran tidak boleh lebih tinggi dibandingkan harga saham yang menjadi dasarnya.

Pengaturan tentang sistem auto rejection waran diatur BEI dalam Surat Keputusan Direktir BEI nomor Kep-00168/BEI/11-2018 tentang perubahan peraturan nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuiditas. Surat keputusan tersebut sudah mulai diberlakukan sejak 26 November 2018.

Salah satu poin dalam surat keputusan tersebut yakni tentang penyesuaian pengaturan terkait perdagangan waran untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.  

Dalam lampiran surat keputusan tersebut pada poin VI.7.1.3. disebutkan bahwa JATS akan melakukan auto rejection bila harga penawaran jual atau permintaan beli atas waran yang dimasukkan ke JATS sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari waran tersebut.

Dalam surat keputusan tersebut, BEI menegaskan bahwa lampiran surat keputusan tersebut akan mulai berlaku pada 11 Maret 2019 mendatang.

Edwin mengatakan, pengaturan yang ada hanya mengatur tentang batas atas kenaikan harga waran agar jangan sampai melebihi harga saham yang menjadi dasarnya. Namun, tidak diatur seberapa rendah penurunan harga waran.

Menurutnya, akan lebih adil bila tidak saja batas atas auto rejection yang diatur, tetapi juga batas bawahnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper