Bisnis.com, JAKARTA – Emiten logistik pelayaran PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. menyebut tengah melaksanakan proses pemungutan suara kreditur mayoritas untuk mendapatkan persetujuan aksi restrukturitasi utang.
Sekretaris Perusahaan Arpeni Pratama Ocean Line Ferdy Suwandi menyampaikan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat per 10 November 2011, rencana perdamaian restrukturisasi dapat diubah atau disampingkan berdasarkan usulan dari perseroan dan persetujuan perseroan dengan kreditur mayoritas.
Yang dimaksud dengan kreditur mayoritas yaitu lebih dari 50% jumlah kreditur dan mewakili lebih dari 2/3 bagian dari seluruh utang perseroan yang masih terutang dari kreditur sebagaimana terlampir dalam Rencana Perdamaian.
“Perseroan saat ini dalam proses pemungutan suara untuk mendapatkan persetujuan dari kreditur mayoritas dan perseroan telah melaksanakan seluruh proses restrukturisasi sesuai dengan timeline yang telah diberikan perseroan untuk Januari 2019,” ungkap Ferdy dalam penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (6/2/2019).
Adapun, saat ini perseroan harus merestrukturisasi utang sebesar Rp6,524 triliun atau sekitar US$437 juta. Manajemen sebelumnya menyebut emiten dengan sandi APOL tersebut tidak leluasa melakukan ekspansi dan investasi karena terbebani utang tersebut.
Utang yang cukup besar tersebut pun melukai kinerja perseroan pada tahun lalu. Selama Januari—September 2018, APOL membukukan pendapatan sebesar Rp463,53 miliar, meningkat 24,73% dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya (yoy) dari posisi Rp371,61 miliar.
Meski pendapatan perseroan meningkat signifikan, APOL masih menderita rugi. Pada periode tersebut, rugi bersih perseroan mencapai Rp429,3 miliar, membengkak 195,56% dari posisi yoy yang sebesar Rp145,25 miliar.