Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mega Manunggal Property (MMLP) Hilangkan Direktur Independen

Emiten pergudangan, PT Mega Manunggal Property Tbk. menghilangkan posisi direksi independen untuk merespons aturan pasar modal.
Ilustrasi/mmproperty.com
Ilustrasi/mmproperty.com

Bisnis.com, JAKARTA—Emiten pergudangan, PT Mega Manunggal Property Tbk. menghilangkan posisi direksi independen untuk merespons aturan pasar modal.

Sekretaris Perusahaan PT Mega Manunggal Property Tbk. Khrisna Daswara mengungkapkan, rapat umum pemegang luar biasa (RUPSLB) telah menyetujui perubahan sususan anggota komisaris dan direksi dalam rangka penataan kembali. Pascarapat ini, emiten bersandi saham MMLP ini melakukan pengurangan jumlah direksi.

Saat ini, jajaran direksi MMLP adalah Direktur Utama MMLP Bonny Budi Setiawan dan Direktur MMLP Loa Siong Lie. Adapun Direktur Independen MMLP Timothy Eugene Alamsyah sudah tak menjabat lagi di jajaran direksi.

“Saat ini, kami hanya ada dua direktur dari sebelumnya, tiga direktur,” ungkapnya usai RUPSLB, Kamis (31/1/2019).

Khrisna mengatakan, pengurangan jumlah jajaran direksi bertujuan untuk menata kembali fokus perseroan. Selain itu, RUPSLB ini juga merespons beleid yang dirilis oleh Bursa Efek Indonesia yang meniadakan peran direktur independen. 

Hal itu tertuang dalam aturan Bursa Efek Indonesia, yang tertuang di dalam Peraturan Nomor 1-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Meskipun dalam peraturan tersebut sudah tidak lagi secara eksplisit diatur tentang direktur independen dan komisaris independen, tetapi seluruh peraturan bursa tetap mengacu pada peraturan OJK tentang kewajiban perusahaan publik dan emiten.

Bila mengacu pada ketentuan OJK, posisi komisaris independen tetap dipertahankan. Demikian juga fungsi internal audit dan komite audit tetap dipertahankan. Justru fungsi-fungsi ini kini semakin diperkuat.

IGD Nyoman Yetna Setya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, sebelumnya mengatakan, ketentuan tentang direktur independen diatur oleh bursa pada 2004 lalu guna melindungi kepentingan investor publik, sehingga pengawasan emiten menjadi lebih ketat.

Namun, kini setelah 14 tahun berlalu, berbagai peraturan lain untuk melindungi kepentingan investor publik sudah diterbitkan, sehingga fungsi yang semula dijalankan direktur independen sudah tidak lagi diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper