Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bayar Denda Rp85 Miliar, DGIK Siap Jual Aset Tak Produktif

PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. (DGIK) berencana menjual aset tak produktif untuk mengembalikan uang ke kas negara sekitar Rp85 miliar. Cara ini ditempuh agar tidak mengganggu keuangan perusahaan.
Pekerja PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) menyelesaikan pembangunan gedung World Capital Tower (WCT) setinggi 54 lantai milik Pollux Properties Group, di Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (13/9)./ANTARA
Pekerja PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) menyelesaikan pembangunan gedung World Capital Tower (WCT) setinggi 54 lantai milik Pollux Properties Group, di Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (13/9)./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA—PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. (DGIK) berencana menjual aset tak produktif untuk mengembalikan uang ke kas negara sekitar Rp85 miliar. Cara ini ditempuh agar tidak mengganggu keuangan perusahaan.

PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. (DGIK) atau PT NKE telah mendengarkan putusan atau vonis dari Pengadilan terkait dengan kasus yang melibatkan Perseroan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang tersebut digelar pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seperti pada proses persidangan sejak awal, Perseroan diwakili oleh Direktur Utama Perseoan Bapak Djoko Eko Suprastowo. Dalam pembacaan putusan tersebut, puluhan karyawan Perseroan juga turut hadir memenuhi ruang sidang.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Ibu Diah Siti Basariah membacakan putusan dari Pengadilan untuk Perseroan, adapun putusan Pengadilan adalah sebagai berikut: (1) Pidana denda tetap sejumlah Rp 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah); (2) Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 85,49 Miliar Rupiah; (3) Pidana tambahan berupa pencabutan hak Perseroan untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.

Terhadap putusan yang diberikan, Djoko Eko menyatakan bahwa Perseroan akan menghormati, menerima dan menjalankan putusan tersebut dengan segera.

“Dengan diberikannya putusan tersebut, saya mewakili korporasi (PT NKE) menyatakan menerima dan tidak keberatan atas putusan tersebut karena kami beranggapan majelis hakim telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kami,” paparnya dalam siaran pers, Senin (7/1/2019)

Dalam hal pemenuhan uang yang harus dikembalikan kepada kas Negara sebesar kurang lebih Rp85 miliar, Djoko Eko mengatakan hingga saat ini perseroan masih berusaha untuk mengumpulkan dana tersebut. Salah satu cara yang dilakukan Perseroan guna memenuhi hal tersebut adalah dengan melakukan penjualan terhadap aset-aset yang tidak produktif, sehingga tidak mengganggu keuangan perseroan secara signifikan.

Terkait dengan salah satu vonis yang melarang perseroan untuk mengikuti lelang proyek dari Pemerintah selama 6 bulan, Djoko Eko menanggapi perusahaan telah mempunyai strategi dalam menghadapi vonis tersebut dengan berkonsentrasi pada proyek-proyek swasta terutama dalam skala menengah dan besar.

“Hal ini tidak berlebihan mengingat pendapatan perseroan dari proyek-proyek swasta berkisar 60% hingga 70%. Dengan adanya jeda ini, Perseroan diberikan waktu menata diri untuk masuk kembali ke proyek pemerintah,” paparnya.

Terhadap putusan yang dibacakan, wajah haru dan perasaan lega juga ditunjukan oleh karyawan Perseroan yang hadir mengikuti sidang. Almanda Pohan, Corporate Secretary Perseroan mengungkapkan, seluruh karyawan PT NKE menanggapi adanya putusan ini dengan rasa syukur dan perasaan lega mengingat sudah lama menunggu adanya putusan dari Pengadilan.

“Dengan dijalankannya putusan ini nantinya kami berharap permasalahan ini akan segera tuntas dan perusahaan kami bisa kembali menata diri dengan lebih dewasa dan perusahaan juga dapat berjalan baik seperti sebelumnya,” imbuhnya.

Sebagai penutup Djoko Eko mengatakan bahwa dengan adanya permasalahan ini PT NKE dapat mengambil hikmah dan menjadikan hal tersebut sebagai pelajaran yang sangat berharga yang pernah dilalui oleh Perseroan untuk berjalan dan berkembang di masa yang akan datang dengan tata kelola bisnis yang baik. Harapannya, hal tersebut akan berpengaruh positif bagi kelangsungan hidup perseroan beserta sejumlah karyawan yang dinaungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper