Bisnis.com, JAKARTA - Kemudahan yang diberikan oleh otoritas terhadap perusahaan tercatat skala kecil terus bertambah. Setelah memudahkan proses pencatatan, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kemudahan dalam hal pelaporan.
Hal itu tertuang dalam rancangan Peratoran OJK tentang Kewajiban Laporan, Keterbukaan Informasi, dan Tata Kelola Perusahaan Bagi Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan Aset Skala Menengah.
Pasal 10 draf regulasi itu hanya mewajibkan emiten skala kecil dan menengah untuk menyampaikan laporan tahunan kepada OJK, dan tidak wajib menyampaikan laporan keuangan berkala atau tengah tahunan.
"Emiten skala kecil dan menengah tidak diwajibkan menyampaikan kepada OJK laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud UU di sektor pasar modal mengenai laporan keuangan berkala," mengutip draf tersebut, Rabu (19/12/2018).
Sementara itu, Pasal 13 menyatakan, emiten skala kecil dan menengah yang efeknya tercatat di bursa efek, pengumuman laporan keuangan berkala paling kurang termuat dalam situs web perseroan dan situs web bursa.
Adapun untuk emiten skala kecil dan menengah yang efeknya tidak tercatat di bursa, pengumuman laporan keuangan berkala melalui situs web perseroan dan surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar nasional atau situs web yang disediakan OJK.
Emiten skala kecil adalah memiliki total aset tidak lebih dari Rp50 miliar dan tidak dikendalikan oleh pengendali dari emiten besar atau perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp250 miliar.
Adapun, emiten skala menengah adalah memiliki total aset Rp50 miliar hingga Rp250 miliar dan tidak dikendalikan oleh emiten besar atau perusahaan dengan aset lebih dari Rp250 miliar.
Otoritas pasar modal memang terus berupaya untuk memudahkan pelaku usaha kelas kecil dan menengah untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kemudahan lain yang disiapkan adalah mengenai biaya pencatatan.
"Biara mereka berbeda karena kami ingin memberi kesempatan untuk masuk ke bursa. Jaid tidak berbicara fee dulu," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Nyoman Yetna.
Biaya pencatatan awal untuk emiten di papan utama adalah Rp1 juta setiap kelipatan Rp1 miliar dari nilai kapitalisasi saham. Namun ada batasan minmal yakni Rp25 juta dan maksimal Rp250 juta. Sementara itu, emiten papan pengembangan dikenakan biaya Rp1 juta setiap kelipatan Rp1 miliar kapitalisasi saham dengan biaya minimal Rp25 juta dan maksimal Rp150 juta.
Kepala EKsekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, otoritas telah memberi kemudahan bagi UMKM untuk mencatatkan sahamnya di pasar modal. Namun sejauh ini minat dari perusahaan masih minim.
"Sejauh ini masih ada lima emiten dengan aset kecil dan menengah yang memanfaatkan aturan itu. Kami harapkan tahun depan bisa bertambah lagi," kata dia. Aturan yang dimaksud adalah POJK No. 53/POJK.04/2017.
Dia menambahkan, kemudahan ini diberikan agar perusahaan kecil tersebut bisa besar di pasar modal. Sehingga, anggapan bahwa bursa efek hanya untuk perusahaan kelas jumbo bisa diluruskan.