Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Dorong Perusahaan Skala Kecil dan Menengah "Listing"

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong perusahaan skala kecil dan menengah untuk segera melantai di pasar modal Indonesia.
Karyawan melakukan swafoto di dekat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (3/8/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawan melakukan swafoto di dekat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (3/8/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong perusahaan skala kecil dan menengah untuk segera melantai di pasar modal Indonesia.
 
Direktur Utama BEI Inarno Djayadi mengatakan perusahaan dengan skala kecil dan menengah memiliki potensi untuk listing di BEI. Sebelum masuk ke papan utama, perusahaan tersebut akan terlebih dahulu masuk ke papan akselerasi.
 
"BEI memiliki IDX Inkubator, melalui inkubator ini perusahaan akan diajari dan diarahkan untuk masuk ke papan akselerasi," ungkapnya usai perayaan ulang tahun BEI ke-41, Jumat (10/8/2018).
 
Inarno menuturkan persyaratan untuk calon emiten skala kecil dan menengah akan lebih mudah, antara lain tidak perlu memiliki komisaris independen dan untuk tahap awal tidak membukukan laba asalkan memiliki bisnis yang stabil.
 
Untuk tahap awal, BEI akan membidik perusahaan yang memiliki pinjaman dari perbankan dengan nominal sekitar Rp1 triliun. Menurutnya, jika perusahaan memiliki pinjaman hingga Rp1 triliun kepada bank, maka lebih baik menjadi emiten sebab bakal lebih transparan kepada publik.
 
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK (POJK) 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
 
Ada pula POJK 54/POJK.04/2017 yang  khusus mengatur tentang bentuk dan isi prospektusnya. Kedua aturan ini sudah terbit sejak pertengahan Juli 2017 sehingga perlu ditindaklanjuti segera.
 
Dalam POJK tersebut, perusahaan kategori kecil adalah yang memiliki total aset kurang dari Rp50 miliar, sedangkan kategori menengah memiliki total aset antara Rp50 miliar-Rp250 miliar.
 
Perusahaan tersebut harus merupakan badan usaha Indonesia dan tidak dikendalikan langsung oleh emiten yang bukan berskala kecil atau menengah, atau perusahaan dengan aset di atas Rp250 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper