Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Naik 9%, Saham Cita Mineral (CITA) Dipantau Bursa

PT Bursa Efek Indonesia kembali menyoroti pergerakan saham yang dianggap tidak wajar. Kali ini, BEI menganggap pergerakan saham PT Cita Mineral Investindo Tbk. (CITA) meningkat secara signifikan alias unusual market activity (UMA).
Komisaris PT Cita Mineral lnvestindo Tedy Badrujaman (dari kiri), bertumpu tangan dengan Komisaris  Harry Kesuma Tanoto, Direktur Independen Yusak L Pardede, Direktur Utama Lim Hok Seng, dan Direktur Robby Irfan Rafianto seusai rapat umum pemegang saham tahunan di Jakarta, Rabu (6/6/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Komisaris PT Cita Mineral lnvestindo Tedy Badrujaman (dari kiri), bertumpu tangan dengan Komisaris Harry Kesuma Tanoto, Direktur Independen Yusak L Pardede, Direktur Utama Lim Hok Seng, dan Direktur Robby Irfan Rafianto seusai rapat umum pemegang saham tahunan di Jakarta, Rabu (6/6/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia kembali menyoroti pergerakan saham yang dianggap tidak wajar. Kali ini, BEI menganggap pergerakan saham PT Cita Mineral Investindo Tbk. (CITA) meningkat secara signifikan alias unusual market activity (UMA).

Pada perdagangan hari ini, saham CITA melonjak signifikan sebesar 9,03% ke level Rp1.630. Adapun dalam sepekan terakhir, saham perseroan menanjak hingga sebesar 12,37%.

Sementara itu, informasi terakhir yang disampaikan perseroan adalah pada 25 juni lalu terkait penjelasan atas volatilitas.

"Bursa sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M. Panjaitan dalam keterbukaan informasi, Rabu (27/6/2018).

Para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa. Investor juga diminta untuk mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasi.

Bursa juga mengimbau agar investor mengkaji kembali rencana aksi korporasi apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan dalam RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

"Pengumuman UMA ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper