Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harvest Time Dituduh Melawan Hukum, Ini Kata Benny Tjokrosaputro

Benny Tjokrosaputro selaku pemilik perusahaan PT Harvest Time membantah tuduhan melakukan tindakan melawan hukum yang dilayangkan oleh PT Equator Majapura Raya, PT Equator Kartika dan PT Equator Satrialand Development dengan tuntutan ganti rugi Rp1,16 triliun.
Benny Tjokrosaputro./JIBI-Nurul Hidayat
Benny Tjokrosaputro./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Benny Tjokrosaputro selaku pemilik perusahaan PT Harvest Time membantah tuduhan melakukan tindakan melawan hukum yang dilayangkan oleh PT Equator Majapura Raya, PT Equator Kartika dan PT Equator Satrialand Development dengan tuntutan ganti rugi Rp1,16 triliun.

Dalam kasus tersebut, Harvest Time menjadi pihak tergugat II, sedangkan pihak tergugat I yakni Maria Sopiah. Kasus yang diperkarakan yakni kepemilikan atas tanah 1.584 bidang seluas total 582 hektare yang masuk di 6 desa di Maja dan Curug Bitung, Lebak, Banten.

Ketiga penggugat melalui kuasa hukumnya Tonic Tangkau & Rekan telah mengumumkan melalui iklan di Harian Bisnis Indonesia edisi Rabu (22/2/2018) bahwa ketiga penggugat merupakan pemilik yang sah atas lahan tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 28 Desember 2017. Perkara tersebut dicatat dengan nomor 250/Pdt.G./2016/PN.Jkt.Sel.

Harvest Time merupakan cucu perusahaan dari PT Hanson International Tbk. (MYRX) yang saat ini sedang dalam proses pencatatan saham perdana atau initial public offering/IPO di Bursa Efek Indonesia.

Dalam pengumuman pihak penggugat, tertulis bahwa pihak pengadilan juga mengajukan tiga butir hukuman kepada pihak tergugat.

Pertama, menghukum pihak tergugat atau pihak lain yang memperoleh hak dari pihak tergugat untuk menyerahkan tanah milik penggugat dalam keadaan baik, benar, kosong dengan seketika.

Kedua, menghukum pihak tergugat atau pihak lain yang memperoleh hak atau izin dari pihak tergugat agar menghentikan segala aktivitas atau kegiatan di atas tanah-tanah para penggugat.

Ketiga, menghukum pihak tergugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp1,16 triliun secara tanggung renteng serta secara langsung, tunai dan seketika kepada pihak penggugat.

Benny mengatakan, Harvest Time sama sekali tidak terlibat dalam kasus yang diperkarakan oleh ketiga pihak tersebut. Menurutnya, perkara tersebut hanya melibatkan ketiga penggugat dengan Maria Sopiah, yang tidak dikenalnya.

“Dia berperkara sama orang lain, tidak berurusan sama kita dong, salah sasaran. Saya merasa tidak pernah bertransaksi sama Equator, lalu kenapa dituntut? Kami tidak pernah terlibat,” katanya, Kamis (22/2/2018).

Benny mengatakan, selama ini akuisisi atas lahan-lahan Harvest Time di Maja dilakukan melalui prosedur yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Lahan-lahan yang diakuisisi umumnya dibeli langsung dari masyarakat. Menurutnya, dirinya tidak pernah bertransaksi dengan Maria Sopiah.

“Kalau beli tanah, kami selalu ada dasarnya, kami ada izin lokasi yang resmi, yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Yang jelas, saya izin lokasi punya, bebaskan tanah juga sesuai prosedur dan bebaskan tanah itu juga bayar, bukan tidak bayar, dan langsung ke rakyatnya,” katanya.

“Kami beli dari masyarakat langsung, bukan dari dia [Maria Sopiah],” tambahnya.

Menyikapi tuntutan dari ketiga perusahaan Equator tersebut, Harvest Time malalui kuasa hukumnya yakni Jaka Margana & Partners mengumumkan melalui Harian Bisnis Indonesia edisi Kamis (22/2/2018) bahwa harvest Time telah melakukan upaya hukum banding.

Hal itu sesuai dengan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 250/Pdt.G/2016/PN.JKN.SEL tanggal 8 Januari 2018.

Kuasa hukum Harvest Time mengungkapkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum berkekuatan hukum tetap dan bukan merupakan putusan serta merta.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak mempunyai implikasi hukum apapun baik terhadap HarvestTime ataupun pihak ketiga lainnya. Termasuk di antaranya yakni instansi pemerintah atau swasta, pihak bank, maupun masyarakat luas pada umumnya.

Struktur pemegang saham Harvest Time yakni PT Mandiri Mega Jaya sebesar 51,45%, PT Wiracipta Senasatria 12,03%, PT Mitra Lintas Persada 33,84% dan Benny Tjokrosaputro 2,67%. Adapun, 99,99% saham Mandiri Mega Jaya dipegang oleh MYRX yang 14,77% sahamnya dimiliki Benny Tjokrosaputro.

Saat ini, Harvest Time beroperasi di Maja melalui proyek Citra Maja Raya, bekerja sama dengan Ciputra Group. Per 31 Januari 2018, cadangan lahan Harvest Time mencapai 955 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper