Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dari Perbankan Hingga Perikanan, Ini Perusahaan Lokal Sulut yang Layak IPO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir sebanyak 24 perusahaan lokal di Sulawesi Utara berpotensi menawarkan sahamnya ke publik. Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki aset berkisar Rp20 miliar hingga Rp11 triliun.
Bursa Efek Indonesia/JIBI-Dedi Gunawan
Bursa Efek Indonesia/JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, MANADO -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir sebanyak 24 perusahaan lokal di Sulawesi Utara berpotensi menawarkan sahamnya ke publik. Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki aset berkisar Rp20 miliar hingga Rp11 triliun.

Elyanus Pongsoda, Kepala Perwakilan OJK Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara, mengatakan pihaknya bakal mengundang sejumlah perusahaan lokal di Sulut dalam acara sosialisasi penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) di Makassar pada 11-12 April 2017 mendatang. "Saya juga rencana adakan sosialisasi di Sulut tentang IPO karena ada potensi emiten," jelasnya kepada Bisnis.com, Jumat (7/4/2017).

Berdasarkan data OJK yang diterima Bisnis.com, perusahaan lokal Sulut yang memiliki aset terbesar adalah PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara & Gorontalo atau Bank SulutGo. Aset Bank SulutGo mencapai Rp11,27 triliun.

Selain perbankan, OJK juga mencatat PT Megasurya Nusalestari layak menggelar IPO. Megasurya merupakan pengembang Kawasan Megamas, kawasan hasil reklamasi seluas 36 hektare yang kini menjadi pusat bisnis utama di Manado.

OJK juga mencatat perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan ikan di Sulut juga sudah pantas menawarkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Misalnya PT Sinar Pure Food Internasional, PT Sari Cikalang, dan PT Delta Pacific Indotuna. Aset ketiga perusahaan ini berkisar Rp35 miliar-Rp50 miliar.

Di sektor perkebunan, PT Celebes Minahasa Surya Adiran dan PT Multi Nabati Sulawesi juga mencuat sebagai perusahaan yang potensial menggelar IPO. Aset dua perusahaan tersebut masing-masing Rp78 miliar dan Rp93 miliar.

Secara umum, persyaratan perusahaan yang layak menjual sahamnya ke publik terbagi menjadi dua kelas, papan utama dan papan pengembangan. Papan utama mengharuskan calon emiten memiliki aset di atas Rp100 miliar dan dalam satu tahun terakhir sudah membukukan laba.

Sementara itu, untuk masuk di papan pengembangan, calon emiten hanya perlu memiliki aset bersih di atas Rp5 miliar. Calon emiten tidak diharuskan membukukan laba tapi wajib memproyeksi keuntungan dalam dua tahun ke depan. Bahkan untuk sektor tertentu proyeksi laba dibolehkan terealisasi di tahun keenam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper