Bisnis.com, JAKARTA - Ketentuan yang mewajibkan transaksi lindung nilai harus dilakukan di perbankan domestik bertujuan memperdalam pasar keuangan valuta asing di dalam negeri.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara mengatakan transaksi hedging di perbankan domestik akan memicu terjadinya transaksi derivatif produk valas seperti kontrak forward dan swap, sekaligus mengurangi transaksi transaksi valas di pasar spot yang dapat memunculkan risiko volatilitas nilai tukar.
Dalam jangka panjang, semakin aktifnya transaksi valas di pasar derivatif akan membuat nilai tukar semakin kompetitif.
“Transaksi hedging di perbankan domestik juga menguntungkan perbankan dalam negeri penerima kontrak hedging, karena mereka dapat mengambil selisih nilai tukar dalam transaksi yang disepakati,” ujarnya, Selasa (7/3/2017).
Aturan mengenai kewajiban transaksi hedging di perbankan dalam negeri termuat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/21/PBI/2014 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank.
Beleid tersebut mengatur bahwa setiap korporasi yang memiliki utang luar negeri dikenakan kewajiban melakukan transaksi lindung nilai minimal sebanyak 25% dari selisih negatif antara aset valas dikurangi kewajiban valas. Transaksi lindung nilai itu wajib dilakukan di perbankan domestik.