Bisnis.com, JAKARTA - Harga minyak terus menanjak pasca-kabar sanksi pemerintah Amerika Serikat atas Iran.
Kontrak minyak mentah jenis WTI diperdagangkan menguat 0,54% ke level US$53,83 per barel pada penutupan perdagangan bursa komoditas New York, Jumat (4/2/2017), waktu setempat.
Penguatan juga terjadi pada kontrak komoditas minyak mentah di London. Brent naik 0,44% ke level US$56,81 per barel di penutupan perdagangan bursa ICE.
Brent dan WTI telah bergerak menguat selama tiga pekan. Brent naik 2,3% dalam sepekan, sedangkan WTI menguat 1,2% pada periode yang sama.
Pengumuman sanksi Amerika Serikat atas Iran memicu penguatan tajam harga minyak di akhir periode perdagangan Jumat. Presiden AS Donald Trump mengenakan sanksi atas Iran setelah Negara Persia tersebut melakukan tes peluncuran misil balistik.
“Ini cuma reaksi sesaat. Di mana saja ada berita terkait Teluk Persia, akan ada respons di pasar,” kata Presiden Strategic Energy & Economic Research, Michael Lynch, kepada Bloomberg.
Pergerakan harga minyak juga terpengaruh oleh data produksi OPEC. OPEC memproduksi 32,3 juta barel minyak per hari pada Januari.
Survei Bloomberg menunjukkan 10 negara anggota OPEC telah mengimplemtnasikan 83% dari komitmen pemangkasan produksi. Namun, total produksi negara OPEC masih 550.000 barel per hari di atas target produksi karena peningkatan produksi minyak Iran, Nigeria, dan Libya.