Bisnis.com, JAKARTA- Bursa Efek Indonesia akan memberikan sanksi bagi perusahaan efek anggota bursa yang memroses transaksi margin di dalam rekening efek reguler nasabah.
Alpino Kianjaya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, mengatakan bursa berencana merapikan kembali transaksi margin di perusahaan efek anggota bursa (AB). Saat ini sekitar 70 anggota bursa menyediakan fasilitas transaksi margin.
Bagi nasabah yang ingin melakukan transaksi margin, nasabah tersebut selain harus memiliki rekening efek reguler juga harus mempunyai rekening efek margin di perusahaan efek.
"Yang ingin kami luruskan, sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan, kan sudah ada rekening reguler dan rekening margin, itu yang ingin kami rapikan," katanya, Senin (10/10/2016).
Menurut Alpino, sebagian anggota bursa yang menyediakan fasilitas transaksi margin malah memasukkan transaksi margin ke dalam rekening efek reguler, bukan membukakan rekening efek margin bagi nasabahnya. Alhasil, ketika memasukkan transaksi margin ke dalam rekening efek reguler, modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perusahaan efek tersebut menyusut.
"Kalau mau transaksi margin, harus dibuatkan rekening margin. Jadi, di rekening reguler harus bersih. Kalau memberikan financing margin lewat rekening reguler, MKBD akan tergerus," ucap Alpino.
Menurutnya, bursa akan memberikan sanksi bagi perusahaan efek yang ketahuan memroses transaksi margin di dalam rekening efek reguler nasabah.