Bisnis.com, JAKARTA— PT Sumi Indo Kabel Tbk. (IKBI) akan melaksanakan pemecahan saham atau stock split dengan rasio 1:4.
Berdasarkan pengumuman di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dipublikasikan Kamis (15/9/2016), perseroan menyatakan bahwa rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang digelar 16 Agustus 2016 telah menyetuji rencana pemecahan nilai nominal saham ini.
Perseroan akan melaksanakan pemcahan saham dengan rasio 1: 4, di mana 1 lembar saham lama dengan nilai nominal Rp1.000 per saham akan ditukarkan dengan 4 saham baru dengan nilai nominal Rp250.
Berikut jadwal pelaksanaannya:
Pengumuman di BEI tentang jadwal stock split | 15 September 2016 |
Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi | 20 September 2016 |
Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar negosiasi | 21 September 2016 |
Peniadaan perdagangan saham di pasar tunai selama 3 hari | 21-23 September 2016 |
Akhir penyelesaian transaksi perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan negodiasi | 23 September 2016 |
Tanggal penentuan pemegang rekening/sub rekening KSEI yang berhak menerima saham dengan nilai nominal baru hasil stock split | 23 September 2016 |
Saha dengan nilai nominal baru hasil stock split didistribusikan oleh KSEI kepada pemegang rekening | 26 September 2016 |
Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar tunai | 26 September 2016 |
Awal penyelesaian perdagangan saham dengan nilai nominal bari | 26 September 2016 |