Bisnis.com, JAKARTA— Untuk mendukung UU Pengampunan Pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur dan memberikan kemudahan kepada investor untuk berinvestasi di produk-produk yang ada di pasar modal.
Produk investasi di bidang pasar modal yang diatur OJK ini tidak hanya dapat digunakan sebagai instrumen investasi konvensional, tetapi dapat juga digunakan sebagai instrumen investasi berbasis syariah.
Adapun, jenis Instrumen investasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 angka (2) PMK No.119/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak terdiri dari:
- Efek Bersifat Utang, termasuk Medium Term Notes (MTN);
- Sukuk;
- Saham;
- Unit Penyertaan Reksadana
- Efek Beragun Aset;
- Unit Penyertaan dana investasi real estat;
- Deposito;
- Tabungan;
- Giro; dan/atau
- Instrumen pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi, perusahaaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan OJK.
Sementara itu, Kementerian Keuangan telah menunjuk 19 bank untuk menjadi bank persepsi, 18 manajer investasi dan 19 perantara pedagang efek untuk dapat menjadi pengelola harta wajib pajak yang berperan sebagai pintu masuk (gateway) dana repatriasi.