Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reymount Futures dan Bimasakti Berjangka Dibekukan, Ini Pelanggarannya

PT Bursa Berjangka Jakarta membekukan keanggotaan PT Reymount Futures dan PT Bimasakti Berjangka sebagai anggota bursa karena ditemukan pelanggaran yang dilakukan dua pialang berjangka tersebut.
Sejumlah karyawan PT Bursa Berjangka Jakarta memantau transaksi perdagangan komoditas di Galeri JFX Jakarta./Bisnis
Sejumlah karyawan PT Bursa Berjangka Jakarta memantau transaksi perdagangan komoditas di Galeri JFX Jakarta./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Berjangka Jakarta membekukan keanggotaan PT Reymount Futures dan PT Bimasakti Berjangka sebagai anggota bursa karena ditemukan pelanggaran yang dilakukan dua pialang berjangka tersebut.

Aulia Shina Primayog, Sekretaris Perusahaan Bursa Berjangka Jakarta, mengungkapkan Reymount Futures melakukan 11 pelanggaran yang beberapa di antaranya modal disetor dan pemegang saham yang fiktif dan perseroan tidak memenuhi ketentuan modal bersih yang disesuaikan.

“Lalu, Bimasakti Berjangka melakukan 6 pelanggaran yang diantaranya seperti terbukti melakukan pelanggaran terhadap rekening terpisah sampai diduga memalsukan bilyet deposito berjangka,” jelasnya dalam keterangan resmi pada Selasa (19/5/2015).

Setelah dibekukan, Reymount Futures dan Bimasakti Berjangka tidak dapat menggunakan hak anggota bursa. Lalu, posisi terbuka  nasabah dari kedua pialang berjangka yang izinnya dibekukan itu akan dialihkan kepada pialang berjangka lainnya yang bersedia.

Sementara itu, bila dalam proses pengalihan posisi nasabah yang terbuka tidak dapat dilaksanakan. Maka, pihak BBJ berkenan untuk melakukan likuidasi semua posisi terbuka tersebut.

 Berikut Daftar Pelanggaran PT Raymount Futures (RF) :

  1. Pemegang saham perseroan adalah hanya sebagai nominee/fiktif.
  2. Melanggar Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) Pasal 108 Ayat 5 yang mensyaratkan bahwa suatu perseroan yang kegiatan usahanya menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris, adapun RF hanya terdiri dari 1 (satu) orang Komisaris dan 3 (tiga) anggota Direksi.
  3. Tidak tersedianya catatan keuangan dan pembukuan keuangan RF untuk diperiksa.
  4. Tidak melakukan pengawasan penarikan dana nasabah, dan tidak melakukan kontrol atas rekening segregated oleh rekening segregated. Selain itu RF juga tidak memiliki standar Prosedur Margin Call dan Withdrawal Nasabah.
  5. Tidak menjalankan konsep KYC (know your customer) secara lengkap.
  6. Terindikasi tidak menggunakan sistem perdagangan yang disediakan oleh Pedagang Penyelenggara SPA.
  7. pelaporan keuangan RF yang sering terlambat disampaikan kepada Bappebti melalui e-reporting.
  8. Terdapat selisih kurang atas dana nasabah pada rekening terpisah.
  9. Adanya pengendalian dana rekening terpisah dilakukan bukan oleh Manajemen RF melainkan oleh orang di luar RF dengan menggunakan fasilitas e-banking dan RF juga tidak memegang rekening koran atas rekening terpisah tersebut.
  10. Tidak memenuhi Modal Bersih Disesuaikan (MBD).
  11. terdapat akun Piutang kepada Pihak Terafiliasi (Piutang Pemegang Saham) pada periode Januari 2014 s/d Januari 2015 dengan prosentase saldo rata-rata lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari modal disetor.

Berikut Daftar Pelanggaran PT Bimasakti Berjangka (BB) :

  1. Terbukti melakukan pelanggaran terhadap pengelolaan dana nasabah di rekening terpisah (segregated account)
  2. Tidak dilakukannya pengawasan atas penarikan dana nasabah serta tidak melakukan kontrol atas rekening segregated account.
  3. Tidak memenuhi kewajiban pelaporan keuangan dan ketentuan modal bersih disesuaikan (MBD).
  4. Diduga memalsukan bilyet deposito berjangka.
  5. Adanya selisih dalam perhitungan dana pada rekening terpisah dan selisih perhitungan equity nasabah pada rekening terpisah.
  6. Tidak memenuhi kewajiban minimum transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Surya Rianto
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper