Bisnis.com, JAKARTA— PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Trada Maritime Tbk (TRAM).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group 2 BEI Umi Kulsum mengatakan suspensi itu dilakukan seiring adanya sejumlah berita negatif terkait perseroan.
Pertama, terkait pengumuman gagal bayar (default) perseroan dari International Finance Corporation (IFC) yang mengharuskan Trada Maritime membayar utang pokok senilai US$30,57 juta beserta tunggakan bunga dan biaya lainnya senilai US$774.360 dalam jangka waktu 3 hari kerja. Hal itu tertuang dalam keterbukaan informasi perseroan kepada BEI pada 5 Juni 2014.
Selain itu, penghentian sementara juga merujuk adanya berita dari salah satu media online terkait kapal tanker perseroan yang tertangkap dalam kasus penyelundupan minyak di Kepulauan Riau.
“Suspensi ini dilakukan di seluruh pasar mulai sesi I perdagangan hari ini, hingga pengumuman lebih lanjut,” paparnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/6/2014).
Suspensi ini, lanjut dia, dilakukan untuk menghindari perdagangan yang tidak wajar atas efek perseroan.