Bisnis.com, JAKARTA – Kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menemui babak baru. Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat telah mendapatkan putusan hukum dari pihak berwajib.
Dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman seumur terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.
Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat.
Baik Bentjok dan Heru disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp16,8 triliun. Selain itu keduanya terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya.
Bedanya, kedua orang tersebut dikenai denda dengan nilai berbeda. keduanya dikenakan hukuman pidana uang pengganti yakni untuk Benny senilai Rp6,08 triliun dan Heru sebesar Rp10,73 triliun.
Jika uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah inkrah, maka harta benda Benny dan Heru akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.