Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bappebti Moratorium Izin Perdagangan SPA Selama 2 Tahun

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan melakukan moratorium izin di bidang sistem perdagangan alternatif (SPA).

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan melakukan moratorium izin di bidang sistem perdagangan alternatif (SPA). 

Dalam surat edaran yang diterbitkan Kepala Bappebti Sutriono Edi disebutkan bahwa regulator tidak akan menerbitkan izin baru di bidang SPA mulai 15 Maret 2014 untuk jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang apabila dierlukan.

SPA adalah adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak derivatif selain kontrak berjangka dan kontrak derivatif syariah, yang dilakukan di luar bursa berjangka, secara bilateral dengan penarikan margin yang didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka.

Sistem ini diantaranya mencakup foreign exchange (forex) atau valuta asing (valas), stock index (misalnya Nikkei, Hangseng, DJIA), dan emas loco London (LLG). Transaski dilakukan di luar burasa atau over the counter (OTC).

"Penerbitan surat edaran tersebut utamanya dilakukan dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan Bappebti kepada pialang berjangka dan pedagang berjangka dalam melakukan kegiatan di bidang sistem perdagangan alternatif," ungkap Kepala Bappebti Sutriono dalam rilisnya.

Pembatasan itu mencakup izin persetujuan sebagai peserta dan penyelenggara SPA, serta persetujuan pembukaan kantor cabang pialang berjangka peserta SPA. 

Namun, Bappebti memberi catatan apabila proses permohonan persetujuan pembukaan kantor cabang pialang peserta SPA diajukan sebelum 15 Maret, maka regulator tetap memprosesnya.

Ketentuan itu termaktub dalam surat edaran No. 34/BAPPEBTI/SE/03/2014 tentang Pembatasan Perizinan dalam Sisem Perdagangan Alternatif.

Sebelum SE ini keluar, Bappebti juga telah membatasi keterlibatan pemodal asing, berupa larangan penyertaan penanaman modal asing bagi Pedagang Berjangka penyelenggara SPA.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Kepala Bappebti No. 103/BAPPEBTI/PER/03/2013 yang dikeluarkan ketika badan itu dipimpin Syahrul Sempurnajaya--saat ini tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper