Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Emiten Persoalkan Diskriminasi Penaikan Tarif Listrik

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) meminta pemerintah dan Komisi VII DPR-RI meninjau kembali penaikan tarif dasar listrik bagi industri golongan I3 yang telah melantai di bursa sebesar 38,9% mulai Mei 2014.
Asosiasi emiten persoalkan kenaikan tarif listrik.
Asosiasi emiten persoalkan kenaikan tarif listrik.

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) meminta pemerintah dan Komisi VII DPR-RI meninjau kembali penaikan tarif dasar listrik bagi industri golongan I3 yang telah melantai di bursa sebesar 38,9% mulai Mei 2014.

Ketua AEI Airlangga Hartarto mengatakan penaikan tarif listrik industri golongan I3 dan I4 tidak memperhatikan kepentingan daya saing. “Kami minta untuk ditinjau kembali,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Rabu (22/1/2014).

Airlangga mengatakan kebijakan menaikkan tarif I3 khusus perusahaan publik merupakan disinsentif dan hambatan besar bagi perusahaan untuk go public.

“Tidak benar ada kebijakan pemerintah apalagi dengan intervensi ESDM, yang tidak membawahi kepentingan perusahaan publik,” ujarnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penaikan tarif dasar listrik bagi industri golongan I3 yang telah melantai di bursa sebesar 38,9% mulai Mei 2014, justru bisa mendiskreditkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi mengatakan adanya perlakuan yang berbeda terhadap perusahaan publik justru bisa membuat perusahaan yang belum masuk bursa, jadi tidak mau masuk bursa.

“Padahal kita mau perusahaan-perusahaan masuk bursa, tapi sekarang perusahaan go public mesti bayar lebih tinggi 38%, tapi yang tidak go public malah tidak naik. Jadi kita malah mendiskreditkan bursa efek supaya orang jangan go public,” ujarnya ketika ditemui di sela-sela acara Indonesia Investor Forum 3, Rabu (22/1/2014).

Sofjan mengatakan padahal dulu ada sejumlah insentif pajak yang diberikan pemerintah terhadap perusahaan yang tercatat di bursa.“Sekarang mereka malah dikenai beban lebih tinggi, kan lucu. Jadi ini ngga jelas semuanya,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah dan Komisi VII DPR-RI telah menyepakati penaikan tarif listrik bagi industri golongan I3 yang telah melantai di bursa dan golongan I4 secara bertahap setiap 2 bulan, terhitung mulai 1 Mei 2014 sampai dengan Desember 2014.

Secara rinci, tarif dasar listrik untuk golongan I3 (daya di atas 200 kVA) yang melantai di bursa mulai Mei tahun ini akan naik 38,9%, sedangkan tarif dasar listrik untuk golongan I4 (daya 30.000 kVA ke atas) pada periode yang sama akan naik 64,7%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper