Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telat Sampaikan Laporan Keuangan, 26 Perusahaan Publik Kena Denda Rp150 Juta

Terdapat 683 perusahaan yang mencatatkan saham di BEI wajib menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2020.
Pengunjung berjalan di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI)  di Jakarta, Jumat (25/9/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Pengunjung berjalan di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Jumat (25/9/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegur 26 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2020. Teguran tersebut dibarengi dengan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta.

Berdasarkan keterbukaan informasi, BEI menyebut ada 26 perusahaan publik yang belum menyampaikan laporan keuangan semester I/2020 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda hingga 27 Oktober 2020.

Perinciannya adalah 21 perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda dan 1 perusahaan belum memenuhi kewajiban pembayaran denda serta dalam proses delisting secara paksa.

Selanjutnya 3 perusahaan belum menyampaikan laporan yang diaudit oleh Akuntan Publik dikenakan Peringatan Tertulis I dan 1 perusahaan yang berbeda tahun buku yaitu Juni belum menyampaikan laporan keuangan tahunan auditan yang berakhir 30 Juni 2020.

Adapun, terdapat 683 perusahaan yang mencatatkan saham di BEI wajib menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2020.

Sebanyak 665 perusahaan di antaranya telah menyampaikan laporan keuangan interim per semester I/2020 dan sisanya merupakan perusahaan yang berbeda tahun buku juga sudah menyampaikan laporan keuangan.

Berdasarkan ketentuan BEI dan sejumlah relaksasi yang diberikan pada masa pandemi, batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir 30 Juni 2020 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik setelah Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta adalah pada 27 Oktober 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper