Bisnis.com, JAKARTA—PT Bakrieland Development Realty Tbk (ELTY), perusahaan properti milik grup Bakrie menyatakan akan menunda pembayaran bunga obligasi setelah para pemegang obligasi mengajukan exercise put option (percepatan pembayaran).
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (9/9/2013), diketahui The Bank of New York Mellon cabang London, selaku bank trustee (perwakilan pembayaran), mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Bakrieland melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 September 2013.
Adapun bank tersebut ditetapkan menjadi trustee bagi para pemegang obligasi berdasarkan perjanjian trust pada 23 Maret 2010, yang juga memutuskan Bakrieland bertindak menjadi penjamin atas pembayaran obligasi. Sementara BLD Investment Pte Ltd, yang merupakan entitas Bakrieland, bertindak selaku penerbit obligasi.
Seperti diketahui, perjanjian trust tersebut sebagai dasar penerbitan equity-linked bonds atau obligasi berbasis ekuiti senilai US$155 juta dengan suku bunga sebesar 8,625% yang akan jatuh tempo pada 23 Maret 2015.
Menurut perseroan, permohonan PKPU tersebut diajukan sehubungan dengan kewajiban jatuh tempo yang dipercepat. Hal itu karena pemegang obligasi menginginkan agar pembayaran dilakukan lebih awal, yaitu pada 23 Maret 2013.
Sementara itu, pemegang obligasi memiliki hak konversi untuk menukarkan obligasi yang dimilikinya dengan saham perseroan. Konversi dapat dilakukan pemegang obligasi pada atau setelah hari ke-41 setelah tanggal penutupan hingga 7 hari sebelum jatuh tempo obligasi.
Namun, perseroan memiliki hak melunasi jumlah obligasi yang akan dikonversi dengan uang tunai, apabila perseroan tidak memiliki jumlah saham yang cukup untuk dikonversi atau tidak dapat menerbitkan saham yang diperlukan untuk melaksanakan hak konversi.
Lebih lanjut, ini bukan pertama kalinya perseroan menunda pembayaran obligasi. Sebelumnya Bakerieland juga menunda pembayaran obligasi I seri B 2008 yang jatuh tempo 11 Maret 2013.
Saat itu pihak perseroan menuturkan, keterlambatan itu disebabkan program divestasi yang sedang diupayakan perseroan belum dapat diselesaikan sesuai perkiraan semula.