Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak tiga emiten grup Bakrie, yakni ELTY, VIVA, MDIA belum merilis laporan keuangan periode 2021.
Laporan keuangan dari PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) sejauh ini belum terlampir pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI). Sejauh ini manajemen ELTY belum memberikan informasi apapun mengenai laporan keuangan untuk triwulan II/2022.
Sama halnya dengan ELTY, PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) juga belum memberikan informasi terkait dengan laporan keuangan. Namun, berdasarkan laman keterbukaan VIVA setidaknya telah memberikan laporan keuangan interim konsolidasian periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2021.
Selain itu, VIVA mengumumkan adanya perubahan kantor akuntan publik berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan tanggal 25 Agustus 2021.VIVA menunjuk Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan Rekan untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) juga belum memberikan informasi apapun mengenai laporan keuangan terbaru. Sejauh ini MDIA baru memberikan laporan keuangan interim konsolidasian periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2021.
MDIA Juga menunjuk Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan Rekan dengan Akuntan Publik (Signing Partner) untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. MDIA juga melaporkan adanya perubahan alamat kantor ke Jl. H. R. Rasuna Said, Karet Kuningan Setiabudi, Jakarta 12940.
Baca Juga
Sebelumnya diberitakan, pihak BEI memberi tenggat waktu atau deadline hingga akhir bulan Agustus bagi para emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan triwulan II per 30 Juni 2022.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan tenggat waktu tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. Kep-00024/BEI/04-2022 perihal Perubahan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan.
Acuan lainnya adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Nyoman juga menyebut BEI dapat memberikan sanksi kepada para emiten saham yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal II/2022 atau semester I/2022.
"Mengacu pada Ketentuan II.6.1 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi," papar Nyoman kepada Bisnis pada Senin (8/8/2022).
Sanksi yang diberikan oleh BEI berupa Peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender, Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta sampai 60 hari kalender, Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta sampai 90 hari kalender; dan suspensi perdagangan Efek sejak hari kalender ke-91.