Bisnis.com, JAKARTA— PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara (suspen) saham perusahaan tambang, PT Indo Setu Bara Resources Tbk.
Kepala Divisi Pencatatan Sektor Riil BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pencabutan tersebut diberikan terkait rencana penghapusan (delisting) saham emiten berkode CPDW. Sebelumnya, BEI melakukan suspensi kepada Indo Setu Bara Resources pada 8 Juli 2013.
“Kami memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk memperdagangkan saham CPDW hanya di pasar negosiasi pada 15 Agustus-11 September 2013,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8/2013).
Dia mengatakan delisting saham perseroan akan berlaku efektif pada Kamis, 12 September 2013.
Berdasarkan catatan Bisnis, emiten berkode saham CPDW tersebut sempat bergonta-ganti lini bisnis inti. Awalnya perusahaan bergerak di bidang pakan ternak kemudian berubah haluan menjadi perusahaan tambang batu bara. Kedua sektor tak juga menghasilkan pundi-pundi bagi perusahaan.
Perseroan juga pernah mengungkapkan niatnya mengganti lini bisnis menjadi sektor bahan kimia dan perkebunan sawit. Sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan pihak bursa, perseroan belum juga memberi kepastian terkait aksi korporasi yang akan dilakukan. (ltc)