Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: UU tentang Pasar Modal & Asuransi Bakal Diubah

BISNIS.COM, JAKARTA -- Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merasa perlu melakukan perubahan terhadap undang-undang mengenai Pasar Modal dan Asuransi.

BISNIS.COM, JAKARTA -- Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merasa perlu melakukan perubahan terhadap undang-undang mengenai Pasar Modal dan Asuransi.

"Saya kira perlu dilakukan perubahan terhadap undang-undang, terkait pasar modal dan asuransi. Agar tercipta mekanisme pasar yang lebih baik," ujar Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK. (9/4/2013)

Dirinya juga mengatakan keinginan untuk memperbaiki mekanisme agar pasar modal lebih aman dan mudah dipahami oleh masyarakat. Hal itu disampaikan dalam seminar yang diadakan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dan OJK di hotel Grand Sahid Jaya, Setiabudi, Jakarta Pusat.

Seminar yang dihadiri berbagai pihak dari perbankan dan asuransi tersebut bertujuan untuk menjelaskan peran dan fungsi OJK dalam mendukung sektor keuangan nasional yang berdaya saing.

OJK adalah bentuk baru dari Bapepam-LK. Diharapkan setelah pergantian tersebut, OJK bisa menjalankan fungsinya secara efektif di tahun 2014. (msb)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Others
Sumber : Giras Pasopati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper