Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok peraturan yang menjadi payung hukum penerbitan produk exchange traded fund (ETF) emas.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, mengatakan OJK sedang menyusun rancangan peraturan OJK tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan aset yang mendasari berupa emas atau ETF emas.
"ETF emas dalam rangka memberikan alternatif instrumen investasi baru bagi pelaku pasar sehingga dapat memperluas akses investor terhadap pasar emas, tanpa harus memiliki emas secara fisik," kat Inarno, Senin (4/8/2025).
Berdasarkan rancangan POJK yang diperoleh Bisnis, OJK menyampaikan bahwa kegiatan usaha bulion akan berada di bawah pengawasan OJK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Hal tersebut membuka peluang pengembangan produk baru berbasis bulion (emas) di pasar modal Indonesia.
OJK menyampaikan bahwa penambahan produk baru ETF emas diharapkan dapat mendukung tercapainya target pendalaman pasar yang selaras dengan arah pengembangan industri pasar modal ke depan.
Adanya produk ETF emas dinilai akan memperluas akses investor terhadap pasar emas tanpa harus memiliki emas fisik di tengah tingginya minat masyarakat Indonesia memilih emas sebagai salah satu instrumen investasi utama.
Dalam rancangan beleid tersebut, OJK mengatur bahwa Electronic Gold Certificate merupakan bukti kepemilikan emas dalam bentuk non-fisik yang diterbitkan berdasarkan emas fisik yang mendasarinya.
Selanjutnya, Electronic Gold Certificate merupakan efek berdasarkan Peraturan OJK. Nantinya, efek berupa Electronic Gold Certificate diadministrasikan dan dicatatkan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
OJK juga mengatur tentang portofolio investasi ETF emas dalam rancangan regulasi tersebut. Investasi pada aset emas dapat berupa emas fisik dan/atau non-fisik.
OJK mewajibkan Manajer Investasi untuk menentukan komposisi portofolio investasi ETF emas memenuhi dua ketentuan. Pertama, paling sedikit 95% dari Nilai Aktiva Bersih diinvestasikan pada aset emas, termasuk emas batangan, emas digital dan instrumen emas lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
Kedua, paling banyak 5% dari Nilai Aktiva Bersih diinvestasikan pada instrumen pasar uang dalam negeri, deposito, atau kas dan setara kas.
OJK juga menegaskan bahwa investasi pada aset emas wajib terstandardisasi dan memenuhi standar kemurnian minimum 99% untuk emas yang telah memperoleh sertifikasi standar Emas dari Standar Nasional Indonesia 8080:2020 Barang-Barang emas oleh Badan Standardisasi Nasional dan 99,5% untuk emas yang telah memenuhi standar internasional LBMA Good Delivery List oleh LBMA.
Selanjutnya, Manajer Investasi dan dealer partisipan dapat bekerja sama dengan penyedia emas untuk melakukan pembelian dan/atau penjualan emas.
OJK juga mewajibkan Manajer Investasi untuk memastikan kemampuan penyedia emas dalam menyediakan layanan jual dan beli emas sesuai kebutuhan ETF emas.
"Manajer Investasi wajib memastikan kemampuan penyedia emas untuk menyediakan harga serta biaya yang kompetitif."
Dalam beleid tersebut, yang dimaksud sebagai penyedia emas adalah pihak yang menyediakan emas sesuai dengan kadar kemurnian sebagaimana ditetapkan dalam peraturan ini dan merupakan lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin sebagai penyelenggara kegiatan usaha bulion dari OJK untuk melakukan perdagangan emas.