Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Emiten RS Emtek RSGK dan SAME Bicara Kesiapan KRIS

Emiten rumah sakit Emtek siap terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Desember 2025, kendati masih menunggu kepastian pemerintah soal skema ini.
RS EMC Grha Kedoya./emc.id
RS EMC Grha Kedoya./emc.id
Ringkasan Berita
  • Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) oleh Kementerian Kesehatan akan dimulai pada Desember 2025, setelah sebelumnya direncanakan pada Juni 2025.
  • Emiten rumah sakit dari Grup Emtek, termasuk PT Kedoya Adyaraya Tbk. (RSGK) dan PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk. (SAME), telah mempersiapkan infrastruktur dan evaluasi internal untuk penerapan KRIS.
  • KRIS bertujuan menggantikan sistem kelas BPJS Kesehatan dengan layanan standar tanpa pembedaan, dan peserta yang tidak setuju dapat menggunakan skema coordination of benefits (CoB) dengan asuransi swasta.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA – Setelah urung dijalankan pada Juni 2025, Kementerian Kesehatan menyebut penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan mulai dijalankan pada Desember 2025. Sejalan dengan itu, serangkaian persiapan telah dilakukan emiten rumah sakit untuk menyesuaikan sistem teranyar itu.

Dua emiten rumah sakit dari Grup Emtek, PT Kedoya Adyaraya Tbk. (RSGK) dan PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk. (SAME) mengaku, telah memiliki kesiapan penuh terhadap pemberlakuan sistem yang telah digodok sejak 2024 silam.

Direktur Kedoya Adyaraya dan Sarana Meditama Metropolitan Armen Antonius menyebut, dari delapan rumah sakit yang dimiliki kedua perseroan di wilayah Jabodetabek, tujuh di antaranya telah siap menjalankan penerapan KRIS pada Desember 2025.

“Kami sendiri kalau dari kesiapan infrastruktur sih sudah siap, kami persiapan dari tahun kemarin [menyambut KRIS],” kata Armen saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

Armen mengaku, telah sejak 2024 aturan tersebut disampaikan, pihaknya telah melakukan evaluasi internal untuk menyesuaikan kesiapan rumah sakit dengan skema baru tersebut. 

Akan tetapi, pengunduran rencana penerapan skema baru tersebut, membuat RSGK dan SAME mesti menunggu kepastian dari pemerintah terkait penerapan skema anyar itu.

Armen menerangkan, penerapan skema ini juga belum terang. Dia memberikan contoh mengenai potensi pengubahan tipe rumah sakit yang masih gamang selepas skema ini dijalankan.

“Rumah sakit kan dibagi tipe A, B, dan C. Nah apakah penerapan kelas standar ini akan mengubah tipe rumah sakit atau mengubah penggantian pengobatannya dari pemerintah? Kami juga belum dapat sampai sekarang harus dijalankan seperti apa,” katanya.

Armen juga menilai, penerapan KRIS juga nantinya diprediksi tidak memberikan katalis yang signifikan terhadap kinerja keuangan emiten rumah sakit. Meskipun begitu, RSGK dan SAME disebut selalu berupaya menyesuaikan diri dengan skema baru di dunia kesehatan.

Adapun tujuh rumah sakit dari Grup Emtek yang telah siap menerapkan skema KRIS antara lain RS EMC Alam Sutera, RS EMC Cikarang, RS EMC Pekayon, RS EMC Cibitung, RS EMC Tangerang, RS EMC Sentul, dan RS EMC Pulomas.

KRIS adalah standar pelayanan rawat inap minimum untuk peserta BPJS Kesehatan. Dalam konsep ini, sistem kelas yang saat ini dijalankan oleh BPJS Kesehatan diganti menjadi layanan standar tanpa pembedaan. 

Peserta yang tidak bersedia menggunakan layanan kelas rumah sakit standar, maka diarahkan untuk menggunakan skema koordinasi manfaat (CoB) dengan asuransi swasta. Pembayaran premi dilakukan ke asuransi swasta yang kemudian sebagian akan dibayarkan ke BPJS Kesehatan. 

Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, saat ini terdapat sebanyak 3.240 rumah sakit di Indonesia, di mana sebanyak 2.715 rumah sakit atau 83,7% sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Rumah sakit tersebut terdiri dari 1.068 rumah sakit pemerintah dan 1.647 rumah sakit swasta. Rumah sakit ini yang nantinya ditargetkan dapat menerapkan KRIS. Namun, realisasinya baru 2.554 rumah sakit yang sudah melakukan pengisian kesiapan implementasi KRIS di aplikasi RS Online. 

Itu pun, baru 1.436 rumah sakit yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS (siap implementasi KRIS 1 Juli 2025) atau hanya 57,28%. Sementara sisanya, sebanyak 786 rumah sakit (30,78%) baru memenuhi 9–11 kriteria KRIS dan diestimasi baru memenuhi 12 kriteria pada akhir 2025.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro